Menu Utama

Minggu, 19 Mei 2013

Tokoh Adat Megou Pak Desak Komisi IV Selesaikan Konflik Tanah di Mesuji



Senin, 14 Januari 2013 | 16:58 WIB 

Empat Kepala Marga dan Ketua Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang (LAMPTB) menemui Komisi IV DPR RI, Senin (14/01), dalam rangka penyelesaian kasus tanah di Mesuji, Lampung. Selain itu hadir pula perwakilan petani dari Mesuji, serta didampingi oleh Sekretaris KPW PRD Lampung, Rahmat, dan Pengurus Pusat STN, Binbin Firman Tresnadi. Sementara Komisi IV DPR diwakili oleh Wakil Ketua Firman Sudabyo, Siswono Yudhohusodo, Adi Suheimi, Ian Siagian, dan Musanto.

Ketua Lembaga Adat Megou Pak, Wanmauli Sanggem, mengemukakan konflik tanah yang dihadapi petani Mesuji dengan pihak PT. Silvia Inhutani. Konflik tersebut telah berlarut-larut dan memakan banyak korban, baik jiwa maupun harta benda. Selama ini Lembaga Adat yang dijalankannya melakukan berbagai upaya untuk melindungi sekitar dua ribu kepala keluarga yang hidup di atas lahan tersebut.

Sementara Ketua Marga Tegamo’an, H. Assih Akip menerangkan cukup rinci riwayat tanah ulayat Tulang Bawang yang saat ini mencakup tiga kabupaten, yakni Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji. Pada tanggal 12 April 1940, pemerintah Kolonial Hindia Belanda meminta Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang untuk menyerahkan lahan seluas 33 ribu hektar untuk dijadikan hutan larangan atau hutan lindung. Status hutan tersebut berubah menjadi hutan produksi pada tahun 1991 melalui Surat Keputusan Menhut.
Konflik mulai memanas sejak tahun 1993, ketika Menteri Kehutanan kembali mengeluarkan SK No.785/KPTS/1993 berisi perluasan kawasan hutan produksi dari 33.000 hektar menjadi 43.100 hektar. H. Assih Akip, yang tampak menguasai sejarah tanah ulayat ini, menyayangkan kesewenang-wenangan yang terjadi. “Pemerintah Hindia Belanda, penjajah bangsa kita, masih menghargai lembaga adat dan meminta tanah tersebut. Kenapa pemerintah Republik (Indonesia_red.) tanpa bicara pada kami dan langsung mengeluarkan SK?,” gugatnya.

Menanggapi pengaduan ini anggota DPR Komis IV, Siswono Yudhohusodo, berjanji untuk memediasi dengan pihak perusahaan, namun sekaligus meminta kompromi dari pihak petani penyelesaian. Menjawab ini, Wanmauli Sanggem menekankan agar penyelesaian yang utama adalah kasus tanah yang berkaitan dengan warga yang selama ini berada dalam perlindungan Lembaga Adat Megou Pak.

Seperti diketahui, dalam rangka memperjuangkan penyelesaian kasusnya, sejumlah petani asal Mesuji telah bergabung dalam aksi jalan kaki 1000 kilometer bersama petani Jambi. Saat ini peserta aksi telah tiba di Bandar Lampung sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Dominggus Oktavianus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar