Senin, 1 April 2013 | 20:20 WIB
Sedikitnya 1500 petani yang
tergabung dalam Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar aksi massa di Markas
Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung, Senin (1/4). Mereka menuntut pihak
Kepolisian menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan petani.
Para petani ini merupakan
perwakilan petani dari sejumlah kabupaten di Lampung, seperti Lampung Barat,
Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, dan Metro. Mereka memulai menyusun
barisan massa aksi sekitar pukul 11.00 WIB di lapangan parkir
GOR Saburai Bandar Lampung.
“Seharusnya kami memulai aksi di
Bundaran Gajah. Namun, tiba-tiba dilarang oleh kepolisian dan disuruh pindah ke
Lapangan Parkir GOR Saburai. Di sinipun kita sempat dilarang oleh pihak Korem
karena alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar Koordinator Lapangan
aksi, Isnan Subkhi, kepada Berdikari Online.
Setelah menyusun barisan, para
petani pun memulai longmarch sejauh 7 kilometer menuju Mapolda Lampung. Masa
aksi membawa ratusan poster, puluhan spanduk, dan sejumlah lukisan dari kardus.
Begitu tiba di Mapolda, perwakilan
petani diajak berunding dengan pihak Polda Lampung. Pihak Polda Lampung sendiri
diwakili oleh Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih dan Karo Ops Polda
Lampung Kombes Polisi Sahimin.
Dalam pertemuan itu, pihak Polda
Lampung menyatakan tidak akan menggusur petani di areal perluasan Register 45
kabupaten Mesuji karena bukan domain kerjanya. “Itu domain Kemenhut RI. Kecuali
kalau kami diminta,” katanya.
Terkait kasus kriminalisasi
terhadap seorang petani di Mesuji, yakni Andi Shifa, pihak Polda Lampung
menyatakan kasusnya sudah P-21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pihak
Kepolisian mempersilahkan proses
gugatan hukum secara formal atas persoalan ini.
Terkait adanya tudingan, bahwa
kepolisian di lapangan melakukan provokasi dan memihak investor, pihak
Kepolisian mempersilahkan dilakukan pelaporan dan Polda akan memprosesnya.
Sementara kasus lainnya yang
dipersoalkan petani, yakni kriminalisasi terhadap Supriyadi alias Edi Gading
oleh kepolisian dan PT. Central Pertiwi Bahari (CPB), pihak kepolisian
menyatakan kasusnya juga sudah memasuki tahap P-21.
Seusai pertemuan dengan Polda
Lampung, para petani kembali menyusun barisan sembari meneriakkan yel-yel
perjuangan, seperti “Pasal 33 UUD 1945: Tanah Untuk Rakyat!” dan “Bersama
PRD; Rebut, Duduki, Jaga!”
Karena hari sudah beranjak sore,
petani pun bergegas menuju Lapangan Korpri yang berada di areal perkantoran
Pemprov Lampung. Para petani berencana menginap di tempat ini.
Sayangnya, ketika petani sedang
mempersiapkan pembangunan tenda, pasukan Satpol PP dan pejabat Pemprov Lampung
datang dan melarang mereka menginap di tempat tersebut.
Petani pun dipindahkan ke halaman
belakang Kantor DPRD Bandar Lampung. Di sini petani langsung membangun tenda
dan menyiapkan logistik untuk bertahan.
Aksi Berlanjut Selama 4 Hari
Menurut Ahmad Muslimin, biro
organisasi PRD Lampung, aksi petani ini akan berlangsung paling minimal 4 hari.
“Ya, hari ini kami hanya menggelar aksi di Mapolda. Besok baru kita lanjutkan
lagi,” ujarnya.
Menurut Ahmad, petani akan
melakukan aksi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung besok. Di
kantor BPN, petani akan menuntut percepatan realisasi redistribusi lahan bekas
HGU PT. Sahang Bandar Lampung kepada petani Lampung Tengah.
Kemudian, pada hari ketiga, petani
akan menggelar aksinya di kantor Gubernur Lampung. Petani akan menuntut
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP untuk menyelesaikan semua kasus konflik agraria
di Lampung, terutama di Lampung Barat, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan
Mesuji. Saddam Cahyo/Togar Harahap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar