Menu Utama

Minggu, 19 Mei 2013

Ribuan Anggota PRD Lampung Kecam Kriminalisasi Petani




Senin, 1 April 2013 | 20:20 WIB  


Sedikitnya 1500 petani yang tergabung dalam Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar aksi massa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung, Senin (1/4). Mereka menuntut pihak Kepolisian menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan petani.

Para petani ini merupakan perwakilan petani dari sejumlah kabupaten di Lampung, seperti Lampung Barat, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, dan Metro. Mereka memulai menyusun barisan massa aksi sekitar pukul 11.00 WIB di lapangan parkir GOR Saburai Bandar Lampung.

“Seharusnya kami memulai aksi di Bundaran Gajah. Namun, tiba-tiba dilarang oleh kepolisian dan disuruh pindah ke Lapangan Parkir GOR Saburai. Di sinipun kita sempat dilarang oleh pihak Korem karena alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar Koordinator Lapangan aksi, Isnan Subkhi, kepada Berdikari Online.

Setelah menyusun barisan, para petani pun memulai longmarch sejauh 7 kilometer menuju Mapolda Lampung. Masa aksi membawa ratusan poster, puluhan spanduk, dan sejumlah lukisan dari kardus.

Begitu tiba di Mapolda, perwakilan petani diajak berunding dengan pihak Polda Lampung. Pihak Polda Lampung sendiri diwakili oleh Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih dan Karo Ops Polda Lampung Kombes Polisi Sahimin.

Dalam pertemuan itu, pihak Polda Lampung menyatakan tidak akan menggusur petani di areal perluasan Register 45 kabupaten Mesuji karena bukan domain kerjanya. “Itu domain Kemenhut RI. Kecuali kalau kami diminta,” katanya.

Terkait kasus kriminalisasi terhadap seorang petani di Mesuji, yakni Andi Shifa, pihak Polda Lampung menyatakan kasusnya sudah P-21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pihak
Kepolisian mempersilahkan proses gugatan hukum secara formal atas persoalan ini.
Terkait adanya tudingan, bahwa kepolisian di lapangan melakukan provokasi dan memihak investor, pihak Kepolisian mempersilahkan dilakukan pelaporan dan Polda akan memprosesnya.

Sementara kasus lainnya yang dipersoalkan petani, yakni kriminalisasi terhadap Supriyadi alias Edi Gading oleh kepolisian dan PT.  Central Pertiwi Bahari (CPB), pihak kepolisian menyatakan kasusnya juga sudah memasuki tahap P-21.

Seusai pertemuan dengan Polda Lampung, para petani kembali menyusun barisan sembari meneriakkan yel-yel perjuangan, seperti “Pasal 33 UUD 1945: Tanah Untuk Rakyat!” dan “Bersama PRD; Rebut, Duduki, Jaga!

Karena hari sudah beranjak sore, petani pun bergegas menuju Lapangan Korpri yang berada di areal perkantoran Pemprov Lampung. Para petani berencana menginap di tempat ini.
Sayangnya, ketika petani sedang mempersiapkan pembangunan tenda, pasukan Satpol PP dan pejabat Pemprov Lampung datang dan melarang mereka menginap di tempat tersebut.

Petani pun dipindahkan ke halaman belakang Kantor DPRD Bandar Lampung. Di sini petani langsung membangun tenda dan menyiapkan logistik untuk bertahan.

Aksi Berlanjut Selama 4 Hari
Menurut Ahmad Muslimin, biro organisasi PRD Lampung, aksi petani ini akan berlangsung paling minimal 4 hari. “Ya, hari ini kami hanya menggelar aksi di Mapolda. Besok baru kita lanjutkan lagi,” ujarnya.

Menurut Ahmad, petani akan melakukan aksi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung besok. Di kantor BPN, petani akan menuntut percepatan realisasi redistribusi lahan bekas HGU PT. Sahang Bandar Lampung kepada petani Lampung Tengah.

Kemudian, pada hari ketiga, petani akan menggelar aksinya di kantor Gubernur Lampung. Petani akan menuntut Gubernur Lampung Sjachroedin ZP untuk menyelesaikan semua kasus konflik agraria di Lampung, terutama di Lampung Barat, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Mesuji.    Saddam Cahyo/Togar Harahap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar