Menu Utama

Selasa, 15 November 2011

Mahasiswa Lampung Tuntut Upah 100% KHL


Laporan : Saddam Cahyo


Senin siang pukul 11.00 WIB sekitar 30an aktivis mahasiswa yang tergabung dalam PMII, PMKRI, FMN, dan LMND melakukan aksi massa menuntut penetapan upah minimum propinsi (UMP) harus setara dengan hasil survey KHL yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan beberapa hari lalu. Mereka melakukan longmarch dari depan hotel Sheraton menuju Kantor Gubernur Lampung yang sudah ramai dipagari betis pengamanan Satpol PP sambil bergantian berorasi dan mengusung poster-poster tuntutan serta spanduk bertuliskan “Gubernur Mana Janjimu ! Upah Harus 100 % KHL !”

Koorlap aksi, Saddam Cahyo menjelaskan “Aksi mahasiswa hari ini dilatari oleh lemahnya pengawalan dari berbagai sektor rakyat terutama dari pekerja itu sendiri dalam proses penetapan Upah Minimum Propinsi yang rencananya akan segera disahkan Gubernur dalam minggu ini, juga dilatari oleh keraguan kami terhadap keberpihakan dewan pengupahan yang berisikan lembaga tripartit namun sama sekali tidak pernah serius membela hak kesejahteraan pekerja, belum lagi dalam proses survey dan penetapan angka KHL nya pun sangat tertutup dan kami yakin 45 item yang disurvey tidaklah objektif dengan kebutuhan hidup real pekerja karena hanya mendata barang berkualitas rendah dan memperkirakan kebutuhan hidup buruh lajang saja.” Bebernya.

Isnan Subkhi, ketua LMND Lampung dalam orasinya mengatakan, “Gubernur Lampung Sjachreodin ZP harus bertanggung jawab dengan semua janji-janjinya, beberapa hari lalu ia nyatakan UMP seharusnya dapat 100% KHL, namun kita sendiri sudah sadar betul itu hanyalah pernyataan ilusif yang setiap tahunnya ia lontarkan kepada kita, sejak 6 tahun berturut-turut UMP kita selalu berada dibawah angka KHL yang juga patut kita ragukan, ini bukti bahwa penguasa memang hanya berpihak pada mereka yang sanggup membayar kebijakan.” Tegasnya.
Ditambahkan, “adalah sebuah kewajiban bagi Pemerintah untuk berpihak pada kesejahteraan rakyatnya dengan menjamin kelayakan upah yang adil sebagaimana manusia bermartabat seperti tertuang dalam pasal 28 UUD’45, terlebih lagi kewajiban utama pemerintah baik pusat maupun daerah adalah menyelenggarakan perekonomian secara kekeluargaan dengan mengutamakan penguasaan aset dan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk diperguanakan memakmurkan rakyatnya dalam pasal 33 UUD’45. Ini bukti bahwa penguasa telah bersekongkol mengkhianati amanat konstitusi.” Tegasnya.

Hal senada dikatakan Putri, orator dari PMKRI, “Propinsi Lampung yang merupakan serambi pulau Sumatera justru tergerus diperingkat kedua terendah angka UMPnya bahkan dibawah Bengkulu dan Jambi, ini membuktikan kegagalan pemerintah propinsi untuk mensejahterakan rakyatnya, tak berhenti disitu, keganjilan juga muncul karena penetapan UMP yang harus mengacu pada KHL Kabupaten/Kota terendah justru ada di Kabupaten Lampung Selatan dengan nominal sejuta delapan puluh ribu rupiah yang jelas-jelas merupakan kawasan ekonomi khusus, dimana ada pelabuhan bakauheni, pabrik-pabrik industri, dan perkebunan serta potensi wisata yang begitu banyak sangatlah tidak masuk akal.” Bebernya.

Setelah berkali-kali berusaha menembus pagar betis pengamanan agar masuk ke halaman kantor gubernur, massa aksi yang berkeras meminta bertemu langsung dengan pemilik otoritas pengambil kebijakan terus bergantian berorasi. Namun sekitar pukul 12.30 WIB dikabarkan bahwa Gubernur, Wagub dan Sekda sedang tidak berada ditempat sejak pagi dan hanya asisten-asisten saja yang bersedia menemuinya, setelah mendapat kabar itu, massa aksi memilih membubarkan diri dari pada hearing sia-sia dan menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai setidaknya UMP yang ditetapkan 100 % KHL.