Menu Utama

Senin, 22 Agustus 2011

Posko Pengaduan THR Disosialisasikan Kepada Masyakat Luas


Oleh : Saddam Cahyo

Sejumlah aktivis pergerakan mensosialisasikan pendirian posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat luas di Bandar Lampung, kemarin sore (18/8). Mereka membagi-bagikan selebaran kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan bundaran Tugu Adipura Bandar Lampung.
Menurut Ahmad Muslimin, salah satu pengurus posko ini, penyebarluasan informasi mengenai keberadaan posko dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembagian selebaran, media massa, dan penempelan pamphlet.
Katanya, dengan sosialisasi yang gencar itu, masyarakat luas akan mengetahui keberadaan posko dan bisa memperjuangkan apa yang menjadi haknya. “Masyakat sangat perlu dengan informasi seperti ini,” katanya.
Menurut pengakuan Ahmad Muslimin, sejauh ini beberapa kelompok masyarakat mulai aktif berkonsultasi melalui nomor kontak yang disebarluaskan. Ia pun berharap rakyat banyak, utamanya kaum buruh, bisa memperoleh THR sebagaiman diatur oleh Peraturan Menteri.
Aksi pembagian selebaran ini dilakukan oleh aktivis dari tiga organisasi, yakni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan Jaringan Kerakyatan (JK).

Kamis, 18 Agustus 2011

Organisasi Pergerakan Di Lampung Dirikan Posko Pengaduan THR


Oleh : Saddam Tjahyo

Sejumlah organisasi pergerakan rakyat di Bandar Lampung, sore (16/8) kemarin, mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dimaksudkan untuk menampung laporan dari kaum buruh terkait perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR pekerjanya.
Menurut Koordinator Posko ini, Saddam Cahyo, ada banyak pekerja di Bandar Lampung yang belum memahami benar UU ketenagakerjaan, sehingga mereka terkadang pasrah jika pengusaha tidak membayarkan THR.
Selain itu, kata Saddam, dalam beberapa kasus, buruh merasa ragu atau takut untuk menuntut hak THR-nya kepada pengusaha. “Sekalipun buruh itu tahu bahwa ia punya hak mendapat THR. Tetapi, mungkin karena faktor tertentu, mereka ragu untuk menuntut kepada pengusaha,” katanya.
Dengan pendirian posko ini, kata Saddam, para buruh mempunya saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan. “Kalau pengusaha tidak membayar THR itu adalah kejahatan. Maka, tugas posko ini adalah menerima aduan tentang kejahatan terkait THR ini,” katanya.
Posko ini melibatkan tiga organisasi, yaitu Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Jaringan Kerakyatan (JK).
Menurut aktivis Jaringan Kerakyatan, Rakhmad Husen, kaum buruh Indonesia sudah terlalu menderita akibat kebijakan politik upah murah. Hal itu menyebabkan kaum buruh memiliki daya beli rendah.
Ketika berhadapan dengan Hari Raya seperti lebaran, kata Rakhmad Husen, mereka butuh pemasukan tambahan untuk menalangi biaya kebutuhan berhari raya. “THR adalah salah satu harapan kaum buruh untuk bisa mendapatkan ongkos berhari-raya,” katanya.
Masalahnya, menurut Rakhmad Husen, sekalipun soal THR diatur sebuah peraturan menteri, tetapi masih banyak pengusaha yang terkadang mengabaikan dan tidak mau membayar hak kaum buruh tersebut.
Menurut rencana, posko ini akan dibuka setiap saat hingga dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang. Kaum buruh pun diharapan bisa melakukan pengaduan di Posko ini jika THR-nya tidak dibayarkan pengusaha.