Menu Utama

Minggu, 19 Mei 2013

Aksi Jalan Kaki Dari Mesuji Ke Jakarta Demi Tanah Adat




Selasa, 29 Januari 2013 | 10:02 WIB  


Sabtu, 29 Desember 2012 lalu, aksi jalan kaki (long-march) petani Jambi melintas di wilayah Mesuji, Lampung. Ketika tiba di perbatasan Sumsel-Lampung, petani Mesuji langsung menyongsong mereka. Jauh-jauh hari petani Mesuji sudah mempersiapkan penyambutan. Puluhan spanduk disebar di sepanjang jalan yang bakal dilalui petani. Tak hanya itu, sejumlah kegiatan sudah dipersiapkan.

Bertempat di desa persiapan Tugu Roda, yang terletak areal perluasan register 45 Mesuji, petani Jambi dijamu oleh petani Mesuji. Di sebuah rumah yang dijadikan posko “Ganaspati”—singkatan dari Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945, petani Mesuji dan Jambi menggelar diskusi bersama.

Petani Jambi dan Mesuji dipersamakan oleh nasib: sama-sama terancam kehilangan tanah karena keserakahan korporasi. Petani Jambi pun beristirahat di Tugu Roda hingga pergantian tahun berlalu.

Ibu Mimin, 42 tahun, seorang petani dari Tugu Roda Mesuji, juga terlibat diskusi dengan petani Jambi. Dari situ tekadnya muncul: bergabung dalam aksi jalan kaki (long-march) ke Jakarta bersama petani Jambi. “Saya berharap tanah kami di perluasan register 45 diserahkan kepada kami,” ujarnya.
Ibu Mimin pun rela meninggalkan suami dan empat anaknya demi perjuangan. Ia bergabung dalam aksi long-march menuju Jakarta. “Saya berkeinginan bertemu Menteri Kehutanan dan Presiden. Kepada mereka, saya akan sampaikan persoalan petani di perluasan register 45 Mesuji,” katanya.

Ibu Mimim merupakan satu-satunya perempuan yang tergabung dalam aksi long-march petani ini. “Sebagai perempuan, ya, ada suka-dukanya. Kalau mau tidur, saya agak susah cari tempat. Karena saya satu-satunya perempuan,” tuturunya.

Tak jarang, ketika beristirahat, Ia teringat suami dan anak-anaknya. “Terkadang kalau rindu itu datang, yang saya lakukan memperkuat tekad, bahwa yang saya perjuangkan adalah mereka, masa depan mereka, dan kepentingan banyak orang,” katanya.

Di perjalanan, petani bertemu banyak intimidasi. Bahkan, pada 5 Januari 2012, ketika menginap di lapangan tenis indoor Menggala, Tulang Bawang, mobil pengangkut logistik petani dilempari molotov.

Tapi Ibu Mimin tidak gentar. Baginya, aksi teror bom molotov itu merupakan bentuk cobaan dalam perjuangan. Ia yakin, kalau sebuah perjuangan dilandasi kebenaran, maka Tuhan pun akan melindungi.

Selain Ibu Mimin, ada pula sosok Bapak Sidik, 86 tahun, petani asal Tugu Roda, areal perluasan register 45 Mesuji. Meski usianya terbilang sudah cukup tua, Pak Sidik tak merasa kecil semangat dan tenaga.

“Dia (Pak Sidik) itu berjalannya paling cepat. Beliau tak kalah dengan petani-petani yang masih muda,” tutur Wondo, salah seorang petani dari Jambi yang turut dalam aksi jalan kaki.W ondo menceritakan, di sepanjang perjalanan, Pak Sidik ini tak mau lepas dengan bendera Partai Rakyat Demokratik (PRD). “Pokoknya, beliu itu tak mau lepas bendera PRD. Dia tak mau ngusung bendera yang lain,” kata Wondo menceritakan perjalanan petani.

Pak Sidik merupakan peserta tertua dalam aksi. Dia berharap, pemerintah mau mengembalikan tanah petani yang dirampas. Selain itu, ia berkeinginan agar pemerintah menegakkan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.“Kalau pemerintah konsisten pada konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 1945, maka petani tidak akan sengsara begini. Pasal 33 UUD 1945 itu sangat berpihak pada  kaum tani,” jelasnya.

Perjuangkan Tanah Adat
Tanah yang ditempati Ibu Mimin dan Pak Sidik adalah tanah adat Megou Pak Tulang Bawang. Karena itu, perjuangan petani areal perluasan register 45 Mesuji ini dinaungi langsung oleh Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang (LAMP-TB).

Pada jaman kolonial, tepatnya 1940, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda meminta Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang untuk menyerahkan lahan seluas 33.500 hektar untuk dijadikan hutan larangan atau hutan lindung.
Tetapi, pihak Residen Belanda melalui Besluit Districtent nomor 249/1940 hanya menetapkan lahan seluas 32.600 hektar. Sedangkan 900 hektar dilepaskan karena masuk di dalam penguasaan hukum Adat Megou Pak Tulang Bawang. Tanah seluas 32.600 hektar itulah yang disebut Register 45 Mesuji.

Kemudian, pada tahun 1991, Kementerian Kehutanan menerbitkan SK Nomor 688/Kpts-II/1991 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HP-HTI) seluas 32.600 hektar kepada PT. Silva Inhutani. Dengan demikian, status hutang lindung berubah menjadi hutan produksi.
Selanjutnya, pada tahun 1993, Menteri Kehutanan era itu, Jamaluddin Suryo Hadikusumo, tiba-tiba menerbitkan SK nomor 785/1993 tentang perluasan areal HP-HTI PT. Silva Inhutani menjadi 43.100 hektar. Alhasil, terjadilah penyerobotan lahan berupa tanah adat milik masyarakat Megou Pak Tulang Bawang seluas 10.500 hektar.

Dalam 10.500 hektar itu, sebanyak 3500 hektar adalah pemukiman penduduk, sedangkan 7000 hektar-nya merupakan perladangan milik penduduk. Semuanya di bawah kekuasaan adat Megou Pak Tulang Bawang.

Lalu, pada tahun 1997, Kemenhut memperbarui keputusan itu dengan mengeluarkan SK Nomor 93/1997. Tetapi luasan dan pemegang ijin HP-HTI-nya tetap sama.  Sejak itulah masyarakat adat Megou Pak kehilangan haknya atas tanah adat.

“Dulu, pemerintah Belanda masih menghargai lembaga adat dan mengakui tanah adat kami. Tetapi, kenapa pemerintah Republik Indonesia justru tiba-tiba mengeluarkan SK mengambil tanah adat kami tanpa membicarakannya dengan kami,” kata Ketua Lembaga Adat Megou Pak, Wanmauli Sanggem, ketika mengadukan kasus ini ke Komisi IV DPR (14/1/2013).

Menurut Wanmauli, sejak konflik agriaria itu berlangsung, sudah banyak korban jiwa dan harta benda. Pada Februari 2006, pasukan gabungan TNI, Polri, dan Panswakarsa menggusur paksa petani di areal perluasan register 45 Mesuji. Pada bulan Mei 2008, pasukan gabungan kembali menggusur petani dari areal perluasan register 45.

Puncaknya, pada September 2011, pihak perusahaan PT. Silva Inhutani menggunakan tentara dan preman untuk mengusir petani. Konflik berdarah pun terjadi. Inilah yang disebut peristiwa “Mesuji Berdarah”. Seorang petani, Made Akse, tewas dalam peristiwa itu.

Belakangan dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Dari proses investigasi TGPF disimpulkan, konflik agraria dipicu oleh adanya perluasan areal konsensi PT Silva Inhutani, dari 33.500 ha menjadi 43.100 hektar. Dan perluasan itu telah mencaplok tanah adat Megou Pak seluas 10.500 hektar.

Tak hanya itu, TGPF juga menemukan indikasi pelanggaran HAM terkait penggusuran dan pengusiran petani dari lahan perluasan konsesi PT. Silva Inhutani tersebut. Tak hanya itu, TGPF juga menemukan fakta penggunaan preman bertopeng Pamswakarsa oleh PT. Silva Inhutani untuk mengusir paksa petani.
Sayang, pemerintah kurang merespon temuan TGPF. Karena itu, Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang bersama petani Mesuji menggelar aksi pendudukan petani di depan Kemenhut RI di Jakarta. Mereka didampingi oleh aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) Lampung.
“Dalam hukum adat Indonesia, tanah itu harus digunakan untuk kepentingan bersama. Tidak bisa dikuasai atau dimonopoli oleh sebuah perusahaan. Jadi, kami berjuang agar tanah adat itu dikembalikan dan digunakan untuk kesejahteraan bersama,” kata Sekretaris PRD Lampung, Rahmad, di sela-sela aksi pendudukan di depan Kemenhut Jakarta (28/1).

Ulfa Ilyas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar