Menu Utama

Jumat, 27 Agustus 2010

Mahasiswa Lampung Tuntut SBY—Boediono Mundur


Selasa, 24 November 2009 | 12:27 WIB

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi berunjuk rasa menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boedino meletakkan jabatan. Tuntutan mahasiswa itu terkait pidato Presiden yang tidak tegas terhadap kasus kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Presiden tidak tegas dan mengambang. Jika tidak terlibat upaya pelemahan KPK kenapa harus ragu dan pengecut,” kata Dewa Putu Adi Wibawa, ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Bandar Lampung, Selasa (24/11).

Mahasiswa yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi di Bandar Lampung itu berunjukrasa di depan Kampus Universitas Bandar Lampung. Mereka membakar ban bekas dan meneriakkan yel-yel yang meminta SBY dan Boediono turun. Aksi itu sempat memacetkan Jalan Zainal Abidin Pagar Alam karena aparat kepolisian terlambat datang.

Keragu-raguan SBY dalam mengambil sikap terhadap kasus Bank Century dan kasus Bibit Samad Riyanto—Chandra M. Hamzah menabalkan kecurigaan keterlibatan presiden dalam dua skandal tersebut. Menurut mahasiswa seharusnya SBY bersikap tegas dan merespon semua rekomendasi Tim Delapan yang dia bentuk. “SBY telah bermain-main dengan kekuasaan. Itu cara rezim Orde Baru,” katanya.

Selain menuntut SBY dan Boediono turun dari jabatannya, mahasiswa juga meminta keduanya bertanggung jawab atas kucuran dana Rp 6,7 trilIun ke Bank Century karena diduga sebagian dana mengair ke Partai Demokrat dan Tim Sukses pasangan tersebut. Mahasiswa berjanji akan menggalang kekuatan massa yang lebih besar hingga tuntutan terwujud. “Aksi hari ini merupakan awal dari agenda besar kami untuk membangun people power untuk melawan rezim yang melecehkan hukum,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, LMND juga menilai rezim SBY—Boediono telah berupaya memberangus kebebasan pers. “Langkah pemanggilan terhadap pimpinan media oleh polisi adalah salah satu pengingkaran terhadap janji kebebasan pers,” kaanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar