Menu Utama

Senin, 23 Agustus 2010

BPN Hanya Terbitkan Sertifikat


GUNUNGSUGIH - Usulan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan eks PT Sahang Bandarlampung, seluas 238,0630 hektar belum diajukan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung ke pusat.

Hal itu disampaikan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Hi. Suparman mewakili Kepala BPN Lamteng Ir. Hi. Thamrin, kemarin (17/6).

Dari informasi yang kami terima, usulan pembaruan hak belum disampaikan ke pusat. Bupati Lamteng juga sebelumnya sudah mengirimkan surat ke Kanwil BPN Provinsi Lampung, supaya HGU tidak diperpanjang, kata Suparman.

Suparman mengatakan, pemberian HGU untuk tanah yang luasnya tidak lebih dari 200 hektar, masih menjadi kewenangan Kanwil BPN Provinsi Lampung. Sementara untuk luasan tanah yang lebih dari 200 hektar menjadi kewenangan BPN pusat. Itu sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Negara.

Sebenarnya untuk lahan eks PT Sahang Bandarlampung adalah kewenangan BPN pusat karena luasnya lebih dari 200 hektar . Hanya saja, Kanwil BPN Provinsi Lampung yang mengajukan ke pusat. Kalau kami di BPN Lamteng hanya menerbitkan sertifikatnya saja setelah ada surat keputusan dari BPN pusat, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, menyikapi tuntutan warga soal tanah eks PT Sahang Bandarlampung akan ditindaklanjuti melalui pertemuan dengan Kanwil BPN Provinsi Lampung pada 23 Juni mendatang.

Sehingga, keputusannya seperti apa menunggu hasil pertemuan nanti, imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seratusan warga asal Kampung Surabaya dan Kampung Sendangayu, dan Kampung Padangratu di Kecamatan Padangratu, mendatangi kantor Pemkab Lamteng, Rabu (16/6). Mereka menuntut tanah eks PT Sahang Bandarlampung dikembalikan kepada masyarakat.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa yang tergabung sejumlah elemen seperti Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW PRD) Lampung, Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Lampung, Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (PW STN) Lampung, dan Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Rakyat Miskin Indonesia (DPW SRMI) Lampung, berlangsung damai.

Dalam orasi yang disampaikan Ketua EW LMND Lampung, Lamen Hendra menuntut pengembalian tanah eks PT Sahang Bandarlampung seluas 238,0630 hektare yang ada pada Kampung Sendangayu, Kampung Surabaya, dan Kampung Padangratu di Kecamatan Padangratu.

Sebab, menurut Lamen, tanah eks PT Sahang Bandarlampung merupakan tanah warga yang disewakan kepada pengusaha Jepang tahun 1970. Besaran sewa per hektar saat itu disepakati Rp2.500 dan berlangsung selama 25 tahun. Perjanjian sewa tanah tersebut berakhir tahun 1995.

Dalam perjalanannya, tahun 1984 terbit hak guna usaha (HGU) PT Sahang Bandarlampung oleh Kantor Agraria Lamteng dengan Nomor U.1/LT, surat ukur No.32 tahun 1984, dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.3/HGU/DA/84 tanggal 7 Februari 1984. Kemudian pada 29 September 1998 digelar rapat antara muspida, kepala Kampung Sendangayu, dan Kepala Kampung Surabaya yang menghasilkan HGU PT Sahang Bandarlampung tidak diperpanjang. Selanjutnya, tanah dikembalikan kepada warga. Tapi hingga kini, penyelesaian masalah tersebut tidak tuntas.

Ketua KPW PRD Lampung Ali Akbar bersikeras agar massa yang berada di luar pagar bisa diijinkan masuk ke dalam halaman Pemkab Lamteng dan bertemu langsung dengan bupati. Namun, Asisten Bidang Pemerintahan Riva'i Daniel menolak dan meminta agar beberapa perwakilan pengunjukrasa saja yang bisa masuk.

Karena dilarang masuk, massa tetap bertahan di luar pagar dan terus meminta agar diijinkan masuk ke halaman Pemkab Lamteng. Di tengah guyuran hujan, massa terlihat tetap semang meneriakkan yel-yel agar tanah eks PT Sahang Bandarlampung dikembalikan kepada warga.

Wakil Bupati Lamteng Musa Ahmad turun tangan dan meminta agar perwakilan pengunjukrasa masuk. Tapi, tawaran tersebut ditolak. Akhirnya, Musa Ahmad yang mengalah dan menemui massa yang berada di luar pagar Pemkab Lamteng.

Hasil pertemuan dengan wakil bupati Lamteng itu membuahkan tiga poin kesepakatan. Poin pertama, yakni Pemkab Lamteng berjanji untuk menyelesaikan persoalan tanah eks PT Sahang Bandarlampung. Lalu poin kedua, pada 23 Juni nanti unsur Pemkab Lamteng bersama dengan warga Kampung Surabaya, Kampung Sendangayu, dan Kampung Padangratu datang ke Kantor Wilayah BPN Lampung.

Poin terakhir disebutkan Pemkab Lamteng akan menyiapkan sarana transportasi untuk mengangkut warga ke Kantor Wilayah BPN Lampung.

Tiga poin kesepakatan tersebut ditandatangani di atas materai oleh Wakil Bupati Lamteng. Setelah itu, sekitar jam tiga sore kami membubarkan diri, jelas Ali Akbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar