Menu Utama

Jumat, 04 Juli 2014

Petani Ogan Ilir Kembali Datangi PTPN VII


Kamis, 21 November 2013 | 21:26 WIB   ·   0 Komentar
Puluhan Petani dari Ogan Ilir kembali mendatangi kantor  PT (Perseroan Terbatas) Perkebunan Nusantara (PTPN) VII di Bandar Lampung, Kamis (21/11/2013). Kedatangan para petani yang kedua kali ini untuk menuntut agar kasus lahan tanah seluas 13 ribu hektar yang dirampas oleh  PTPN VII sejak tahun 1980-an segera diselesaikan. Aksi puluhan petani ini mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
Sesampainya di depan kantor PTPN VII, pintu gerbang dijaga oleh seratusan aparat kepolisian, sehingga para petani tidak bisa masuk kedalam halaman kantor PTPN VII. Akhirnya, para petani menggelar orasi dan menyampaikan tuntutannya di depan pintu gerbang. Tidak lama berselang, para petani pun ditemui oleh Rahmad, Staff dari PTPN VII.
“Pertemuan tadi tidak menghasilkan apa-apa. Karena yang menemui kami bukan Direksi PTPN VII,” Ujar Reza Fahlevi, Koordinator aksi jalan kaki.
Merasa aspirasi mereka belum mendapat tanggapan, aksi para petanipun semakin memanas, dan terjadilah aksi saling dorong antara para petani dengan seratusan pihak kepolisian. Karena kondisi semakin memanas dan cuaca sangat terik, satu orang peserta aksi, Tasimah (50) jatuh pingsan di depan pintu gerbang PTPN VII.
Satu orang Petani Ogan Ilir Dibawa ke kantor Polisi 
Usai menggelar aksi di Kantor PTPN VII, para petani Ogan ilir kemudian kembali ke tempat peristirahatan. Namun, di tengah perjalanan, salah satu peserta aksi yang bernama Irmanto di bawa oleh pihak kepolisian.
Menurut Reza, dalam perjalanan pulang, ada empat orang yang keluar dari sebuah mobil dan kemudian menarik Irmanto masuk ke dalam mobil.
“Setelah kami laporkan ke Polresta Bandar lampung, ternyata Irmanto ditangkap oleh Polresta Ogan Ilir terkait kasus pengeroyokan di Sumatera Selatan sekitar satu tahun yang lalu,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Reza mengatakan, penangkapan terhadap salah satu peserta petani yang melakukan aksi jalan kaki ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang agraria. “Konteks pengeroyokan saat itu sebenarnya adalah pembelaan diri petani menghadapi preman bayaran PTPN VII”, jelas Reza.
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan bentuk provokasi dan skenario yang dibuat oleh pihak PTPN VII untuk melemahkan perjuangan petani yang sedang melakukan aksi jalan kaki.
Untuk diketahui, sejak hari Minggu (10/11/2013) yang lalu , para petani dari Ogan Ilir menggelar aksi jalan kaki menuju Jakarta. Mereka mewakili aspirasi dari 6000 kepala keluarga dari 22 desa di Kabupaten Ogan Ilir yang menjadi korban dari konflik agraria.
Para petani menuntut hak atas tanah seluas 13.000 ha yang saat ini masih dikuasai oleh PTPN VII Cinta Manis. Selain itu, para petani juga akan mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PTPN VII unit Cinta Manis. Tak hanya itu, para petani mendesak agar Menteri BUMN Dahlan Iskan segera dicopot dari jabatannya karena membiarkan perusahaan perkebunan negara merampas hak-hak kaum tani.
Dalam tuntutannya para petani juga mendesak agar pemerintahan SBY segera menyelesaikan berbagai konflik agraria di Indonesia, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, dengan mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.Para petani ini berhimpun di bawah payung Gerakan Nasional pasal 33 UUD 1945 (GNP-33 UUD 1945).
Ulfa Ilyas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar