Menu Utama

Jumat, 04 Juli 2014

Long March Petani Ogan Ilir Tiba Di Tulang Bawang Barat

Jumat, 15 November 2013 | 21:16 WIB  

Aksi jalan kaki (long march) yang digelar oleh puluhan petani Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sudah tiba di desa Indraloka II, Kecamatan Way Kenangan, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Saat ini para petani sedang beristirahat di sebuah masjid di desa Indraloka II. Selain melakukan ibadah dan beristirahat, para petani berencana akan menggelar rapat evaluasi aksi.
Menurut Reza Fahlevi, aktivis Frabam yang menjadi koordinator aksi ini, aksi jalan kaki yang sudah memasuki hari ke-6 ini mendapat sambutan luas dari warga yang berada di pinggiran jalan.
“Kami tadi membagi-bagikan selebaran dan melakukan orasi-orasi secara bergantian. Kami mengajak warga di pinggir jalan untuk mendukung perjuangan kaum tani,” katanya.
Ia mengungkapkan, di sejumlah titik yang dilalui oleh para petani peserta long march, warga di pinggir jalan memberikan bantuan berupa beras dan sayur-sayuran.
Namun, Reza menambahkan, ada tiga peserta aksi jalan kaki yang jatuh sakit, yakni: Budiman, 28 tahun, aktivis BM-PAN, mengalami kelelahan; Fery, 35 tahun, petani dari desa Sri Bandung Ogan Ilir, menderita pembengkakan di kaki; dan Anwar, 84 tahun, warga dari desa Betung Ogan Ilir, menderita penyakit pernapasan.
Selain itu, peserta long march petani Ogan Ilir ini juga mendapat tambahan peserta sebanyak tiga orang. Sejauh ini, berdasarkan perkiraan Reza, long march petani Ogan Ilir sudah menempuh jarak sejauh 400-an kilometer.
Menurut rencana, para petani akan kembali melanjutkan aksi jalan kakinya besok pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, menuju Ibukota Republik Indonesia, Jakarta.
Mereka membawa sejumlah tuntutan pokok, yakni: pertama, pengembalian lahan milik petani seluas 13.000 ha yang dicaplok oleh PTPN VII Cinta Manis; kedua, menuntut KPK mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PTPN VII Cinta Manis; dan ketiga, mendesak pemecatan Menteri BUMN Dahlan Iskan karena membiarkan perusahaan negara merampas hak-hak petani.
Selain itu, para petani mendesak agar pemerintahan SBY-Boediono segera menyelesaikan konflik agraria di Indonesia, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, dengan mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.
Ulfa Ilyas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar