Menu Utama

Jumat, 04 Juli 2014

Long March Petani Ogan Ilir Tiba Di Provinsi Lampung

Kamis, 14 November 2013 | 20:34 WIB  

Aksi jalan kaki (long march) yang digelar oleh puluhan petani Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sudah tiba di perbatasan antara Provinsi Sumatera Selatan  dengan Lampung.
Menurut Reza Fahlevi, aktivis Frabam yang sekaligus koordinator dalam aksi jalan kaki ini, para petani peserta long march sudah menginjakkan kaki di desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
“Kami sudah tiba di desa Agung Batin, kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, dan rencananya akan menginap di sebuah masjid,” kata Reza.
Ia mengungkapkan, selain beristirahat dari lelah setelah berjalan kaki selama 5 hari, malam ini para petani juga akan menggelar diskusi mengenai persoalan agraria.
Sementara itu, kondisi para petani peserta long march mulai menurun. Para petani umumnya merasa kelelahan dan pegal-pegal. Selain karena faktor usia yang sudah lanjut, kondisi cuaca yang berubah-ubah juga sangat berpengaruh terhadap stamina petani.
Reza juga mengungkapkan, sambutan warga di desa-desa yang dilalui aksi long-march petani ini juga cukup besar. “Di sepanjang jalan warga mendukung perjuangan kami. Beberapa bahkan memberi bantuan makanan seperti jambu, roti, dan air mineral,” ungkap Reza.
Menurut rencana, kedatangan petani Ogan Ilir di perbatasan Sumsel-Lampung akan disambut oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM-PAN).
Untuk diketahui, sejak hari Minggu (10/11/2013) kemarin para petani dari Ogan Ilir menggelar aksi jalan kaki menuju Jakarta. Mereka mewakili aspirasi dari 6000 kepala keluarga dari 22 desa di Kabupaten Ogan Ilir yang menjadi korban dari konflik agraria.
Para petani menuntut hak atas tanah seluas 13.000 ha yang saat ini masih dikuasai oleh PTPN VII Cinta Manis. Selain itu, para petani juga akan mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PTPN VII unit Cinta Manis. Tak hanya itu, para petani mendesak agar Menteri BUMN Dahlan Iskan segera dicopot dari jabatannya karena membiarkan perusahaan perkebunan negara merampas hak-hak kaum tani.
Dalam tuntutannya para petani juga mendesak agar pemerintahan SBY segera menyelesaikan berbagai konflik agraria di Indonesia, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, dengan mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Para petani ini berhimpun di bawah payung Gerakan Nasional pasal 33 UUD 1945 (GNP-33 UUD 1945). Sejumlah organisasi turut bergabung dan mendukung aksi ini, antara lain: Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB), Partai Rakyat Demokratik (PRD), PB Frabam Sumsel, Serikat Tani Nasional (STN), Barisan Muda PAN, dan Korwil Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumbagsel.
Ulfa Ilyas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar