Menu Utama

Kamis, 03 Oktober 2013

Opini : Polemik Seputar Pelaksanaan Pilgub Lampung



Provinsi Lampung ternyata juga masuk kategori wilayah yang teristimewa terkait polemik penetapan jadwal Pemilihan Gubernurnya yang maju-mundur dan melelahkan. Hal tersebut berbeda dengan 42 Kepala Daerah se-Indonesia lainnya yang habis masa jabatan pada tahun 2014, seperti pelaksanaan Pilgub Jawa Timur dan Pilbup Lampung Utara yang sudah terlaksana dengan baik. Bagi sebagian masyarakat Lampung, barangkali ini hanyalah polemiknya kaum elit politik, atau ibarat drama sinetron picisan yang menjenuhkan dan menjengkelkan tapi terus disiarkan. Pasalnya, polemik panjang ini sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2012 laluhingga bulan September 2013 ini, belum juga ada kepastian jadwal pelaksanaan yang tetap. Padahal, masa jabatan Gubernur akan habis pada Juni 2014.

Benang Kusut Persepsi

Secara prinsip hal ini tentu sangat merugikan seluruh masyarakat Lampung, meski sebenarnya persoalan ini tidaklah terasa secara langsung dampaknya bagi kehidupan mereka. Berlarutnya polemik Pilgub bukanlah hal baik yang harus kita banggakan sama sekali. Justru hal ini adalah sebuah preseden buruk yang memalukan daerah, karena sudah berulang kali Lampung mencatatkan sejarah buruk di momentum pesta demokrasi lima tahunan ini. Bermula dari terbitnya SK KPUD Lampung No.75/Kpts/KPU-Prov-008/2012 tertanggal 11 September 2012 tentang penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013, yang menegaskan putaran pertama akan dilakukan pada 2 Oktober dan putaran kedua disiapkan pada 4 Desember. Gubernur pun bereaksi menolak dengan tidak memasukkan anggaran Pilkada dalam APBD-P 2013. Dengan begitu, Pilgub diundur hingga tahun 2015 dengan pertimbangan belum adanya dasar hukum yang kuat, karena RUU Pemilukada belum disahkan oleh DPR RI.

Perdebatan pun berlanjut dan mulai melibatkan elemen masyarakat baik yang pro maupun kontra. Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Provinsi yang punya kewajiban menengahi pun tidak cukup tegas mengambil sikap. Malahan, dengan sikapnya yang plin plan, justru memperkeruh keadaan. Upaya mediasi pertama di Hotel Sheraton, pada akhir 2012, ternyata hanya menghasilkan kata islah, sementara polemik tarik ulur kepentingan justru makin menjadi. Berbagai tawaran solusi pun muncul kemudian, seperti pernyaaan Gubernur mengatakan dana akan disediakan pada APBD 2014 dan boleh dilaksanakan di bulan januari, Mendagri menawarkan jadwalnya dibarengi dengan Pileg pada april 2014.

Opsi lain yang pernah ditawarkan adalah terbitnya Perppu oleh Presiden RI, bahkan sempat muncul wacana solusi agar para calon yang sedang menjabat kepala daerah, untuk sementara urunan sebesar 50 Milyar dari dana sisa bagi hasil APBD masing-masing. Terakhir, KPUD melalui pleno bersama KPU Pusat menetapkan jadwal mundur ke tanggal 2 Desember untuk putaran pertama dan 2 Februari untuk putaran kedua, ini tertuang dalam SK No.47/KPU-Prov-008/2013 tanggal 9 September dan sudah disosialisasikan kepada Mendagri, KPU Pusat, Parpol, DPRD, dan para calon gub-wagub.

Maju mundurnya jadwal tetap pelaksanaan Pilgub ini memang terutama disebabkan oleh tidak pastinya ketersediaan anggaran oleh Pemprov Lampung. Hingga sekarang, belum juga tampak akan adanya pembahasan porsi anggaran APBD-Perubahan yang diharapkan dapat menyediakan dana untuk Pilgub yang berkisar angka 300 milyar rupiah tersebut. Bahkan saat tim Kemendagri datang pada 19/8 kemarin pun anggaran dinyatakan Rp.0,-. Akhirnya, tahapan yang sudah dimulai seperti pemeriksaan tes kesehatan rohani dan jasmani, serta pengadaan barang dan jasa untuk logistik Pilgub pun harus tertunda. Kemudian ada pula wacana KPU akan menggugat Pemprov ke MK terkait sengketa wewenang, karena APBD memang satu-satunya jalur pendanaan yang diamanatkan UU, namun tindakan ini tentu akan semakin memperpanjang nafas polemik.

Semangat Demokratisasi

Secara substansial, demokrasi bukanlah sistem politik atau kekuasaan yang menjelma seperti festival individualisme dan prosedurialisme belaka, melainkan sangat mengutamakan partisipasi aktif seluruh masyarakatnya, karena cita-cita demokrasi adalah membangun kesejahteraan umum (Donny Gahral, 2010). Untuk itu, tidaklah baik kalau sampai polemik ini dibiarkan berkepanjangan, dan berakibat pada meningkatnya kekecewaan publik pada sistem demokrasi yang sedang berlangsung. Tingginya angka golput haruslah dicegah, apalagi dengan tahapan yang normal pada Pilgub Lampung 2008 saja angka golput sudah mencapai kisaran angka 30 %, bertepatan dengan standar minimal nasional.

Dengan diperpanjangnya masa jabatan 5 orang komisioner KPU Lampung hingga pelantikan Gubernur terpilih periode 2014-2019 melalui SK KPU-RI No.0/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tertanggal 12 September, dan dengan landasan hukum UU No.32 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 2005 dan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2010, maka tahapan yang tertunda patutlah segera dimulai kembali. Semua pihak harus lebih tegas, pro aktif, dan berniat tulus menuntaskan persoalan, tak hanya Gubernur Lampung yang memegang kunci utama anggaran, tapi juga Mendagri yang berkewajiban konsisten dengan keputusan Surat Edarannya, serta DPRD Provinsi yang berhak terlibat mekanisme anggaran pun harus konsisten, sebab semua cagub-cawagub adalah representasi dari partai politik. Yang pasti adalah masyarakat Lampung menginginkan perubahan dan membutuhkan kepastian, jangan sampai polemik elit yang tidak substansial ini melukai harapan publik, sebab rakyat adalah pemilik sejati demokrasi.

Nyoman Adi Irawan, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Lampung



Tidak ada komentar:

Posting Komentar