Menu Utama

Kamis, 03 Oktober 2013

Aktivis Pergerakan Di Lampung Buka Posko Pengaduan THR

Sabtu, 27 Juli 2013 | 1:48 WIB 
Menyambut Hari Raya Lebaran, semua pengusaha di Indonesia berkewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Meski demikian, masih banyak pengusaha yang melalaikan kewajiban tersebut.

Hal itulah yang mendasari aktivis dari sejumlah organisasi, seperti Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan Jaringan Kerakyatan (JK), membuka Posko Pengaduan THR, Jumat (26/7/2013).

Pembukaan posko tersebut dilakukan melalui aksi mimbar bebas dan pembagian selebaran di Bundaran Tugu Adipura Bandar lampung. Posko sendiri dibuka di dua tempat, yakni posko di Jalan Sadewo Bawah No.46 Kel.Kampung Sawah dan di Jalan ZA Pagar Alam Gg.Amrin No 34a Kel.Gedong Meneng.

Nyoman Adi Wirawan, aktivis LMND yang turut menjadi inisiator pendirian posko ini mengungkapkan, aturan pemberian THR mengacu pada Permenakertrans nomor 4 Tahun 1994. Lalu, regulasi tersebut disempurnakan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003.“Dengan adanya ketentuan itu, pengusaha tidak punya alasan untuk tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Namun demikian, tidak sedikit pekerja yang belum memahami hal tersebut. Sehingga mereka rawan tidak dibayarkan haknya oleh pengusaha,” kata Nyoman.Menurut Nyoman, posko pengaduan THR ini akan menjadi pusat informasi bagi pekerja mengenai THR dan sekaligus memberikan advokasi terhadap pekerja yang diabaikan hak-haknya.
Di tempat yang sama, Ketua SRMI Lampung Novel Sanggem juga menyatakan hal senada. Dengan pendirian posko ini, Ia berharap kaum pekerja punya ruang untuk mengadukan pengusaha yang mengabaikan kewajiban membayar THR bagi pekerjanya. 

Saddam Cahyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar