Menu Utama

Selasa, 10 April 2012

PERNYATAAN SIKAP LMND Lampung ; Menolak RUU Perguruan Tinggi !




Pernyataan Sikap

Nomor : 009/B/EW-LPG/ IV/2012






HENTIKAN SEGALA BENTUK KOMERSIALISASI PENDIDIKAN !
TOLAK PENGESAHAN RUU PERGURUAN TINGGI YANG MENYENGSARAKAN !
WUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS, ILMIAH, DEMOKRATIS DAN MEMANUSIAKAN MANUSIA !!!

Salam Sejahtera untuk Rakyat Indonesia …
Salam Pembebasan !

Setelah sukses meloloskan agenda liberalisasi di sektor migas, kini DPR yang harus disadari ditunggangi kepentingan “modal” sedang mempersiapkan agenda serupa di bidang pendidikan, yakni Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi dan jika tidak ada aral yang melintang, maka DPR RI akan mengesahkan RUU PT yang menggiring sistem pendidikan tinggi Indonesia ke dalam mekanisme pasar ini pada bulan April 2012.

RUU PT ini jelas haruslah kita tolak agar dibatalkan. Banyak mahasiswa, dosen, guru besar, pejabat universitas, dan pemerhati pendidikan yang tidak setuju dengan RUU ini. Masyarakat luas, termasuk buruh, petani, dan rakyat miskin pada umumnya, yang juga berkepentingan dengan pendidikan publik yang inklusif ini juga mulai beramai-ramai tersadarkan dan melakukan penolakan tegas terhadapnya.

Inti dari penolakan itu adalah kuatnya semangat privatisasi lembaga pendidikan dalam RUU PT. Di mata banyak pihak, RUU PT hanya melanjutkan semangat UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, yaitu untuk melepaskan tanggung jawab negara dalam urusan pendidikan dan mengubah lembaga pendidikan sebagai lahan subur penggalian keuntungan (profit).

Di dalamnya, ada ketentuan pasal mengenai otonomi perguruan tinggi: akademik dan non-akademik. Otonomi akademik akan membiarkan dunia perguruan tinggi berjalan sendiri, terpisah dengan mayoritas rakyat dan kepentingan nasional. Sedangkan otonomi non-akademik, khususnya di bidang keuangan, akan memaksa perguruan tinggi fokus mencari lahan pembiayaan sendiri, dan yang paling sering adalah dengan membebankan biaya pendidikan kepada peserta didik. Hal ini tentunya akan membatasi akses masyarakat luas atas hak memperoleh pendidikan di perguruan tinggi sebagaimana amanat pasal 31 UUD 1945.

Dalam kasus lain, misalnya pengelolaan sarana-prasarana, perguruan tinggi otonom akan menyewakan fasilitas kampusnya sebagai unit bisnis dan berharga mahal sebagai jalan mendapatkan pembiayaan. Bahkan Perguruan tinggi otonom juga dibolehkan mendirikan badan usaha professional untuk mendapatkan pendanaan. Kondisi ini tentu akan menggusur iklim akademik kampus menjadi murni aktifitas bisnis.

Dalam RUU PT ini juga ada ketentuan pembebanan 1/3 biaya pendidikan kepada mahasiswa. Sangat mengherankan, padahal jika menengok konstitusi dasar kita, biaya pendidikan mestinya ditanggung sepenuhnya oleh negara. Idealnya, jika pemerintah tunduk kepada konstitusi, biaya pendidikan itu digratiskan agar seluruh lapisan rakyat Indonesia bisa mengakses perguruan tinggi seperti cita-cita nasional yang tertuang pada pembukaan UUD 1945.

Privitasi sangat berbahaya bagi dunia pendidikan. Di beberapa negara Amerika Latin yang telah menjalankan agenda privatisasi, seperti Chile dan Kolombia, pendidikan di sana cenderung menghasilkan segmentasi, pengecualian, diskriminasi, selektivitasi dan kontra produktif bagi kepentingan nasional bangsanya. Artinya, tidak semua golongan masyarakat bisa menikmati pendidikan.

Pendidikan tidak bisa dijadikan eksklusif dan hanya bisa diakses oleh strata tertentu dalam masyarakat, Pendidikan harus menjadi inklusif dan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa pengecualian. Semangat utama pendidikan nasional kita sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Di dalamnya adalah azas kesetaraan rakyat dalam mendapat pendidikan dan hak rakyat untuk mendapatkan ilmu yang mencerdaskan dan membebaskan, bukan sebaliknya menciptakan kastaisasi dunia pendidikan.

Untuk itu negara tidak bisa lepas dalam urusan pendidikan, baik dalam soal pembiayaan maupun penyelenggaraan pendidikan. Anggaran pendidikan Indonesia masih terbilang terendah di dunia: anggaran pendidikan kita masih berkisar 3,41% dari PDB. Sedangkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand masing-masing 7,9% dan 5,0% dari PDB-nya. UNESCO sendiri menyerukan anggaran ideal untuk pendidikan adalah 6% dari PDB.

Tidak hanya itu, RUU PT juga memberi sinyal kuat bagi masuknya Perguruan Tinggi asing di Indonesia, yang Kehadirannya dengan membawa logika profit dan kepentingan tertentu itu juga akan mengganggu kepentingan nasional kita di bidang pendidikan: mencerdaskan kehidupan rakyat, melahirkan tenaga terampil dan berpengetahuan tinggi untuk menopang pembangunan nasional, juga dalam kerangka memelihara dan memperkuat keragaman budaya, identitas nasional, dan kepribadian bangsa kita.

Atas dasar RUU PT ini sangat bertentangan dengan tujuan nasional kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa agar mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Dan sebab RUU PT ini telah berlawanan langsung dengan semangat yang dibangun oleh Pancasila dan UUD 1945.

Oleh karena itu, kami Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Lampung dengan tegas menyatakan :

1. Menyerukan kepada seluruh elemen rakyat Indonesia untuk sedia turut bergabung dalam barisan, berjuang menolak pengesahan RUU PT dan segala bentuk komersialisasi pendidikan di negeri ini.

2. Cukup sudah bagi Rezim Pemerintahan SBY-Boediono menyengsarakan kehidupan rakyatnya, Cabut dan batalkan semua produk kebijakan berbau neoliberalisme yang memberi celah praktik komersialisasi pendidikan.

3. Perbaiki dan perbanyak infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesiasampai memenuhi standar kualitas yang memadai dan sejahterakan seluruh tenaga didik.

4. Ciptakan kurikulum dan sistem pendidikan nasional yang demokratis, humanis, produktif dan modern sebagai jalan kesejahteraan bangsa.

5. Saatnya negara bangkit menguasai industri SDA hulu-dan hilir seperti amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk subsidi kebutuhan dasar rakyat (Pendidikan, Kesehatan,dsb).

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran demi mewujudkan Bangsa Indonesia yang Demokratis, Kerakyatan, Berdaulat, Mandiri dan Modern. Kiranya Tuhan YME selalu menyertai perjuangan kita bersama, Amin.

Bandar Lampung, 8 April 2012
Bangun Persatuan Nasional, Hentikan Imprealisme…!!!

Eksekutif Wilayah
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(EW-LMND) Lampung

Isnan Subkhi
Ketua
Saddam Cahyo
Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar