Menu Utama

Kamis, 25 November 2010

PT Sahang Kelola Lahan Lebihi HGU

Senin, 22 November 2010 | 02:42:52
PADANG RATU, KL

Lahan eks PT.Sahang Bandar Lampung yang masih menjadi sengketa dengan warga, ternyata luasnya melebihi HGU (Hak Guna Usaha). Ketentuan HGU adalah 238 hektar lahan yang harus di kelola PT.Sahang, setelah di ukur oleh warga ternyata lahan yang di kelola PT. Sahang mencapai 492 hektar.

Menurut Lamen, sekretaris Tim Advokasi warga Kampung Sendang Ayu, Surabaya dan Padang Ratu lampung Tengah, hasil ukur manual yang dilakukan masyarakat, lahan tersebut seluas 492 Hektar. Pengukuran tersebut dilakukan sesuai dengan patok yang tertera dalam peta tahun 1984.

"Pengukuran yang kami lakukan beberapa hari yang lalu itu ada sekitar empat patok asli zaman Jepang dan masih digunakan pada pengukuran Hak Guna Usaha (HGU) tahun 1984 yang sengaja tidak diukur karena alasan tidak masuk HGU," terang Lamen.

Lamen menambahkan, padahal sangat jelas peta tahun 1984 itu menunjukkan bahwa basis titik koordinat dari pengkuran adalah patok yang berbentuk tugu berbahan semen tersebut. Pengukuran yang disaksikan perwaklan perusahaan dan pamong desa tersebut juga ditemukan bahwa lahan tersebut sudah menyempit kurang lebih 244,7 hektar. "Apalagi jika diukur sesuai dengan patok Jepang yang masih digunakan sebagai titik koordinat pembuatan HGU tahun 1984 bisa-bisa benar adanya sekitar 500 hektar," ungkap Lamen lagi.

Untuk itu kata Lamen, pihaknya bersama warga akan terus menelusuri kasus ini karena mereka menginginkan tanah tersebut dikembalikan kepada petani. Selain peta, alasan dasar yang menguatkan bahwa lahan tersebut memang dirampas adalah adanya segel hak milik dan akta jual beli di dalam areal HGU yang konon tidak berhasil direbut oleh perusahaan. " Ada juga beberapa sumur milik warga yang sampai saat ini masih berfungsi di areal yang dikuasai PT Sahang itu," pungkas Lamen.

Sebelumnya perwakilan warga bertemu dengan kuasa Direktur PT Lambang Sawit Perkasa (yang mengakuisisi saham PT Sahang Bandarlampung) Tigor Silitonga. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa hal, di antaranya, melakukan pengukuran ulang lahan HGU seluas 238 hektare itu. Jika luas lahan HGU itu lebih dari 238 hektare, kelebihannya bukan menjadi hak PT Sahang. Melainkan menjadi hak warga tiga kampung. (Ndo/D1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar