Menu Utama

Sabtu, 02 Oktober 2010

11 tahun Tragedi UBL Berdarah


UBL Peringati Tragedi 28 September

Sejumlah aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, disiagakan untuk menertibkan jalannya aksi tersebut. Tepat 11 tahun propinsi lampung menadapat catatan tragedi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat militer terhadap masyarakat tak bersenjata.

Tanggal 28 September 1999 Muhammad Yusuf Rizal, seorang Mahasiswa jurusan FISIP salah satu Universitas di Lampung angkatan 1997, yang pada waktu itu turut ambil dalam aksi penolakan pembentukan Rancangan Undang-Undang Penaggulangan Keadaan Berbahaya (RUUPKB), meninggal dunia dengan luka tembak di dadanya tembus hingga ke belakang, dan juga sebutir peluru yang menembus lehernya. Ia tertembak di depan markas Koramil Kedaton, Lampung. Puluhan mahasiswa lainnya terluka sehingga harus dirawat di rumah sakit. Beberapa hari kemudian Saidatul Fitriah, yang juga salah seorang Mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi di Lampung, yang juga menjadi korban kekerasan aparat, yang akhirnya meninggal dunia juga.

Banyaknya korban disebabkan kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) dimasuki oleh aparat keamanan baik yang mengenakan berseragam maupun yang tidak berseragam, para aparat keamanan tersebut melepaskan tembakan saat mahasiswa melakukan demonstrasi yang menentang RUU PKB pada tanggal 28 September 1999 tersebut. Aparat juga melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap beberapa mahasiswa. Selain itu aparat juga melakukan perusakan di dalam kampus UBL, yaitu berupa gedung kampus, kendaraan roda dua dan roda empat. Tindakan anarkis aparat ini sungguh menakutkan para mahasiswa maupun dosen di UBL, sehingga kampus Universitas Bandar lampung (UBL) harus diliburkan untuk beberapa hari.

Atas dasar kesadaran dan pentingnya penegakan HAM yang adil di tanah air, Komite 28 September yang dimotori oleh berbagai elemen Intelektual Progresif menuntut:

1. Usut tuntas Tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat UBL berdarah.

2. Hentikan praktek pelanggaran Hak Asasi Manusia.

3. Bangun tugu peringatan Tragedi pelanggaran HAM berat UBL berdarah.

Komite 28 September ( LMND, HMI, IMM, PMII, PMKRI, TEKNOKRA UNILA, UKMBS UBL, UKM MAPALA UBL, SRMI, PRD Lampung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar