Menu Utama

Sabtu, 31 Maret 2012

Naikkan Harga BBM Karena Alasan Defisit APBN Dipertanyakan

Selasa, 13 Maret 2012 | 5:37 WIB • 0 Komentar

Defisit APBN sebagai alasan menaikkan harga BBM terus digugat. Pasalnya, jika dibandingkan dengan pos belanja yang lain, anggaran untuk subsidi BBM masih lebih rendah.
“Anggaran subsidi BBM masih lebih rendah dibanding anggaran untuk pembayaran utang luar negeri dan belanja birokrasi. Cekaknya APBN Karena lebih banyak dialokasikan ke belanja rutin seperti gaji Pegawai, pembelin RANDIS, dan perumahan Dinas,” ujar Yohana Caroline, aktivis dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMRI), di Lampung (12/3/2012).
Hal itu disuarakan Yohana saat ia bersama kawan-kawannya dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lampung (GMPL) menggelar aksi massa menolak kenaikan harga BBM di Bundaran Tugu Adipura Bandar Lampung, Senin (12/3/2012).
Dalam aksinya, GMPL membawa sejumlah spanduk dan poster berisikan tuntutan. Diantara berbunyi “Kalau Mau Hemat APBN, Bukan Cabut Subsidi BBM, Tapi Hentikan Bayar Utang Luar Negeri”.
Mahasiswa memulai aksinya dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Darah Juang. Setelah itu, Yohana Caroline, aktivis dari PMKRI, membacakan puisi karya aktivis mahasiswa tahun 1960-an, Soe Hok Gie.
Selain menyoroti soal APBN, GMPL juga mencium adanya agenda liberalisasi sektor migas di balik rencana kenaikan harga BBM.
“Ini tujuannya jelas liberalisasi. Kenaikan harga merupakan upaya menyesuaikan harga BBM di dalam negeri dengan harga pasaran,” kata Isnan Subkhi, aktivis dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).
Menurut Isnan, politik energi di Indonesia cenderung disetir oleh kepentingan asing. Ini nampak jelas dengan hadirnya regulasi dan kebijakan yang sangat menguntungkan kepentingan asing.
“UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas itu sangat pro-liberalisasi. UU itu justru membuka pintu bagi asing untuk menguasai sumber-sumber migas Indonesia. Pengelolaan migas juga hendak diarahkan pada mekanisme pasar,” ungkap Isnan.
Karena itu, Isnan menyerukan agar pengelolaan energi segera dikembalikan pada semangat pasal 33 UUD 1945. Di situ, kata Isnan, pengelolaan energi harus mengutamakan kesejahteraan rakyat.
GMPL merupakan gabungan sejumlah organisasi pergerakan mahasiswa di Lampung, seperti PMKRI, LMND, KAMMI, FMN, SMI, GMKI, PMII, GMNI, KMHDI, dan HUMANIKA.
TOGAR HARAHAP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar