Senin, 14 Januari 2013 | 16:58
WIB
Empat Kepala Marga dan Ketua
Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang (LAMPTB) menemui Komisi IV DPR RI, Senin
(14/01), dalam rangka penyelesaian kasus tanah di Mesuji, Lampung. Selain itu
hadir pula perwakilan petani dari Mesuji, serta didampingi oleh Sekretaris KPW
PRD Lampung, Rahmat, dan Pengurus Pusat STN, Binbin Firman Tresnadi. Sementara
Komisi IV DPR diwakili oleh Wakil Ketua Firman Sudabyo, Siswono Yudhohusodo,
Adi Suheimi, Ian Siagian, dan Musanto.
Ketua Lembaga Adat Megou Pak, Wanmauli
Sanggem, mengemukakan konflik tanah yang dihadapi petani Mesuji dengan pihak
PT. Silvia Inhutani. Konflik tersebut telah berlarut-larut dan memakan banyak
korban, baik jiwa maupun harta benda. Selama ini Lembaga Adat yang
dijalankannya melakukan berbagai upaya untuk melindungi sekitar dua ribu kepala
keluarga yang hidup di atas lahan tersebut.
Sementara Ketua Marga Tegamo’an, H.
Assih Akip menerangkan cukup rinci riwayat tanah ulayat Tulang Bawang yang saat
ini mencakup tiga kabupaten, yakni Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan
Mesuji. Pada tanggal 12 April 1940, pemerintah Kolonial Hindia Belanda meminta
Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang untuk menyerahkan lahan seluas 33 ribu
hektar untuk dijadikan hutan larangan atau hutan lindung. Status hutan tersebut
berubah menjadi hutan produksi pada tahun 1991 melalui Surat Keputusan Menhut.
Konflik mulai memanas sejak tahun
1993, ketika Menteri Kehutanan kembali mengeluarkan SK No.785/KPTS/1993 berisi
perluasan kawasan hutan produksi dari 33.000 hektar menjadi 43.100 hektar. H.
Assih Akip, yang tampak menguasai sejarah tanah ulayat ini, menyayangkan
kesewenang-wenangan yang terjadi. “Pemerintah Hindia Belanda, penjajah bangsa
kita, masih menghargai lembaga adat dan meminta tanah tersebut. Kenapa
pemerintah Republik (Indonesia_red.) tanpa bicara pada kami dan langsung
mengeluarkan SK?,” gugatnya.
Menanggapi pengaduan ini anggota
DPR Komis IV, Siswono Yudhohusodo, berjanji untuk memediasi dengan pihak
perusahaan, namun sekaligus meminta kompromi dari pihak petani penyelesaian.
Menjawab ini, Wanmauli Sanggem menekankan agar penyelesaian yang utama adalah
kasus tanah yang berkaitan dengan warga yang selama ini berada dalam
perlindungan Lembaga Adat Megou Pak.
Seperti diketahui, dalam rangka
memperjuangkan penyelesaian kasusnya, sejumlah petani asal Mesuji telah
bergabung dalam aksi jalan kaki 1000 kilometer bersama petani Jambi. Saat ini
peserta aksi telah tiba di Bandar Lampung sebelum melanjutkan perjalanan ke
Jakarta.
Dominggus Oktavianus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar