Menu Utama

Rabu, 28 November 2012

PRD dan LMND Lampung Tuntut Menhut Mundur !




Laporan : Saddam Cahyo


Seratusan massa tani di bawah bendera Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung berunjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan Wilayah Lampung, Rabu (28/11/2012) sekitar pukul 13.00 WIB.

Mereka memprotes pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang menuduh secara eksplisit bahwa PRD, Serikat Tani Nasional (STN), dan Serikat Petani Indonesia (SPN), berada di balik perambahan kawasan restorasi Hutan Harapan di Jambi. Sejumlah massa mengusung bendera, spanduk, dan berbagai poster bertuliskan “ Menhut Zilkifli Hasan Tukang Fitnah, Antek Imperialis”, “Copot Menhut Zulkifli Hasan Penjual Hutan Rakyat”, “Tegakkan Pasal 33 UUD 45 dan UUPA 1960” dan sebagainya.

Ketua Deputy Politik KPW PRD Lampung Rakhmat Husein mengatakan, “Unjuk rasa di depan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ini adalah aksi solidaritas serentak yang dilakukan oleh struktur PRD di 27 Kota/Kabupaten, dan  sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, tanah terutama hutan itu sejatinya harus dikuasai Negara untuk sebesar-besarnya kepentingan kemakmuran rakyat. Maka menjadi ganjil kalau Menhut tak mau menjalankan amanat ini dengan menyerahkan pengelolaannya di tangan rakyat karena alasan hutan itu milik Pangeran Charles dari Inggris sana, ini bukti kalau Rezim SBY adalah pelaksana neo kolonialisme imperium ” bebernya

Hal senada juga dikatakan bahwa,"Tuduhan tak beralasan Menhut Zulkifli Hasan bahwa kaum tani dari Jambi yang sedang berdemo di Jakarta sebagai perambah hutan adalah fitnah, Jutaan lahan hutan di Indonesia dengan mudahnya melalui cara legal justru diberikan begitu saja kepada perusahaan asing, alih-alih konservasi alam, padahal mereka justru menghisap kekayaan alam di negeri kita tanpa mau peduli dengan nasib rakyat kecil yang hidup turun temurun di daerah sekitarnya. Sudah sepatutnya kalau menteri yang provokatif dan mengkhianati bangsa itu untuk mundur dari jabatannya !" tegas Nyoman Adi, Ketua LMND Bandar Lampung.

Dalam aksi ini juga diikuti oleh petani yang terlibat konflik agaria, yakni perampasan hak atas tanahnya oleh berbagai perusahaan besar di bawah lindungan Negara, antara lain datang dari Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah dan dari kawasan Register 45 Kabupaten Mesuji. Aksi berakhir pada pukul 16.00 WIB.

Minggu, 25 November 2012

Aktivis Luncurkan Gerakan Koin untuk Pilgub 2013


Laporan : Saddam Cahyo

Sekitar tiga puluhan aktivis dari sejumlah organisasi, yakni PRD, LMND, SRMI dan UKMBS-UBL, nampak melanjutkan aksi yang mereka namai “Gerakan untuk Pilgub Lampung 2013” di sekitaran Jl. Pemuda atau kompleks Pasar Tengah Kota Bandar Lampung pada minggu (25/11) pukul 10.00 WIB. Mereka membentangkan spanduk putih bertuliskan “Karena Gubernur Belum Mau Merubah Sikap, Ayo Dukung Gerakan Koin Untuk Pilgub 2013” sambil berorasi, membagikan selebaran serta menengadahkan kardus kepada para pengguna jalan raya.

Nyoman Adi Irawan, koordinator aksi menjelaskan, “Aksi simpatik ini kami mulai sejak 14 November lalu dan hingga kini sudah terkumpul hamper lima ratus ribu rupiah, kami lakukan dalam rangka mengajak masyarakat Lampung untuk peduli dan bersatu menegakkan demokrasi sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang, sebab hingga saat ini Gubernur Lampung Sjahroedin ZP masih berkeras ingin mengundurkan jadwal pelaksanaan Pilgub di tahun 2015, padahal masa jabatannya berakhir pada 2 Juni 2013 mendatang, selain itu Gubernur juga bersikukuh untuk tidak akan mencantumkan anggaran penyelenggaraan Pilgub di APBD TA 2013”. Terang Ketua LMND Bandar Lampung itu.

Hal senada disampaikan Novelia Sanggem, “Alasan Gubernur menunda Pilgub karena belum ada UU tentang Pemilukada yang ditetapkan DPR RI sangatlah mengada-ada, di berbagai daerah di Indonesia tidak ada yang menunda pelaksanaan Pilgub hanya karena alasan seperti ini, sebab ada UU No.15 Tahun 2011tentang KPU yang berhak menetapkan jadwal Pilgub, UU No.32 Tahun 2004, serta Instruksi Presiden No. 7 tahun 2005 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk member anggaran, maka jelas sikap arogansi Gubernur ini sangat merugikan rakyat dan mengkhianati UU serta mencoreng nila demokrasi itu sendiri.” Tegas ketua SRMI Lampung itu.

Untuk diketahui KPU Lampung secara resmi telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur pada tanggal 2 Oktober 2013 mendatang dan dalam waktu dekat akan mengajukannya kepada DPRD Lampung dan Gubernur Lampung.


Sabtu, 24 November 2012

Selebaran Aksi "Gerakan Koin untuk Pilgub Lampung 2013"

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Serikat Rakyat miskin Indonesia
LMND – SRMI
Gerakan Koin untuk Pilgub Lampung 2013

Karena Gubernur Belum Mau Menganggarkan Dana Pilgub dalam APBD TA. 2013 !
Ayo dukung ; Gerakan Koin untuk Pilgub Lampung 2013 !

Meski sudah mendapat desakan dari berbagai pihak, namun hingga saat ini Pemprov Lampung masih bersikukuh tidak mau menganggarkan dana penyelenggaraan Pilgub di dalam APBD Tahun 2013. Berbagai kalangan menilai penetapan jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur pada 2 oktober 2013 oleh KPU Lampung adalah keputusan tepat, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila pihak Pemprov bersikukuh ingin memaksakan penyelenggaraan pilgub Lampung pada tahun 2015, sedangkan tidak ada dasar peraturan perundang-undangan yang kuat dari desakan tersebut, ini artinya ada kecenderungan Pemprov melanggar peraturan !

Berikut ini dasar hukumnya yang tepat ;

Pertama, peraturan yang mengatur mengenai kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu UU No.15 Tahun 2011, yang menjelaskan mengenai kewenangan perencanaan program, anggaran dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur merupakan sepenuhnya kewenangan KPU.

Kedua, peraturan mengenai waktu penyelenggaraan Pemilihan Gubernur yaitu UU No.32 Tahun 2004, dimana dijelaskan bahwa batas waktu pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat adalah satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis. Didalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan Pilgub tidak boleh berbarengan Pileg dan Pilpres, atau Pilgub dapat dilaksanakan enam bulan sebelum Pileg dan Pilpres. Mengingat masa jabatan Gubernur berakhir pada 2 Juni 2012, dan bahwa pada April 2014 akan diselenggarakan Pileg dan Pilpres, maka waktu penyelenggaraan Pilgub yang telah ditetapkan oleh KPU adalah tepat berdasarkan UU.

Ketiga, peraturan yang tertuang di dalam Instruksi Presiden No. 7 tahun 2005 menginstruksikan agar pemerintah dan pemerintah daerah memberikan dukungan untuk kelancaran penyelenggaraan proses pemilihan kepala daerah dan wakil daerah dengan menganggarkan dana Pemilihan Gubernur di dalam APBD.

Maka oleh karena itulah, kami Serikat Rakyat miskin Indonesia (SRMI) dan Liga Mahasiswa Nasional unutk Demokrasi (LMND) Wilayah Lampung dengan pertimbangan KEPATUHAN terhadap aturan perundang-undangan, menuntut agar KPU Pusat – Mendagri segera mengeluarkan keputusan agar pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur Lampung dilaksanakan pada tahun 2013 sesuai tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU Lampung.

Kemudian, dalam rangka mendesak agar Pemprov Lampung merubah sikap arogannya untuk mau menganggarkan dana pelaksanaan Pilgub dalam TA. 2013, maka kami berinisiatif melakukan “Gerakan Penggalangan Koin” sebagai bentuk respon politik kami terhadap sikap dari Gubernur Sjahroedin ZP !

Koordinator : Nyoman Adi Irawan ( 0857-89945427 )
Posko : Jl. ZA Pagar Alam, Gg. Amrin No 34a Rajabasa-Bandar Lampung