Rapat Pleno KPU Lamteng ini diwarnai hujan interupsi. Salah satunya diajukan oleh saksi dari pasangan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada).
Joni Fadli, yang menjadi saksi pasangan Manzada, menuntut agar dilakukan penghitungan ulang surat suara di Kampung Utama Jaya, kecamatan Seputih Mataram.
Pasalnya, menurut Joni Fadli, pada saat penghitungan suara di daerah tersebut, 6 saksi dari Manzada ditolak masuk oleh petugas PPS. Karena itu, Joni menuding ada upaya manipulasi dalam proses penghitungan tersebut.
Namun, tuntutan tersebut diabaikan oleh pihak KPUD. Karena merasa tuntutannya diabaikan dan KPU tidak netral, maka saksi Manzada pun marah. Kericuhan pun tak terelakkan.
Ketua KPUD Lampung Tengah, Hendra Fadilah, menerintahkan aparat kepolisian untuk menangkap Joni Fadli. Alasannya, Joni Fadli telah memprovokasi kericuhan di Rapat Pleno KPU tersebut.
Ironisnya, Ketua Partai Demokrat Lampung Tengah, Syamsir Firdaus, yang juga saksi dari pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, turut berteriak-teriak menuntut agar Joni Fadli ditangkap.
Untuk diketahui, selain protes dari saksi Manzada, Rapat Pleno KPUD Lampung tengah juga diwarnai dengan aksi “Walk-Out” dari saksi pasangan Berlian Tihang-Mukhlis Basri dan M Alzier Dianis Tabrani-Lukman Hakim. Alhasil, Rapat Pleno KPUD Lampung Tengah hanya diikuti oleh saksi dari pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.
Menanggapi penangkapan saksi pasangan Manzada, Tim Advokasi dari Manzada berencana mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan Ketua KPUD Lampung Tengah dan Ketua Partai Demokrat Lampung Tengah.
Untuk diketahui, Joni Fadli adalah aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD). Di tahun 1990-an, ia terlibat dalam perjuangan mahasiswa dan rakyat untuk melawan kediktatoran Orde Baru.
Ulfa Ilyas
Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com/kabar-rakyat/20140416/pleno-kpud-lampung-tengah-ricuh-satu-saksi-ditangkap.html#ixzz2z9QU7WRL
Follow us: @berdikarionline on Twitter | berdikarionlinedotcom on Facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar