Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Serikat Rakyat miskin Indonesia
LMND – SRMI
Gerakan Koin untuk Pilgub Lampung 2013
Karena Gubernur Belum Mau Menganggarkan Dana Pilgub dalam APBD TA. 2013 !
Ayo dukung ; Gerakan Koin untuk Pilgub Lampung 2013 !
Meski sudah mendapat desakan dari berbagai pihak, namun hingga saat ini Pemprov Lampung masih bersikukuh tidak mau menganggarkan dana penyelenggaraan Pilgub di dalam APBD Tahun 2013. Berbagai kalangan menilai penetapan jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur pada 2 oktober 2013 oleh KPU Lampung adalah keputusan tepat, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila pihak Pemprov bersikukuh ingin memaksakan penyelenggaraan pilgub Lampung pada tahun 2015, sedangkan tidak ada dasar peraturan perundang-undangan yang kuat dari desakan tersebut, ini artinya ada kecenderungan Pemprov melanggar peraturan !
Berikut ini dasar hukumnya yang tepat ;
Pertama, peraturan yang mengatur mengenai kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu UU No.15 Tahun 2011, yang menjelaskan mengenai kewenangan perencanaan program, anggaran dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur merupakan sepenuhnya kewenangan KPU.
Kedua, peraturan mengenai waktu penyelenggaraan Pemilihan Gubernur yaitu UU No.32 Tahun 2004, dimana dijelaskan bahwa batas waktu pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat adalah satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis. Didalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan Pilgub tidak boleh berbarengan Pileg dan Pilpres, atau Pilgub dapat dilaksanakan enam bulan sebelum Pileg dan Pilpres. Mengingat masa jabatan Gubernur berakhir pada 2 Juni 2012, dan bahwa pada April 2014 akan diselenggarakan Pileg dan Pilpres, maka waktu penyelenggaraan Pilgub yang telah ditetapkan oleh KPU adalah tepat berdasarkan UU.
Ketiga, peraturan yang tertuang di dalam Instruksi Presiden No. 7 tahun 2005 menginstruksikan agar pemerintah dan pemerintah daerah memberikan dukungan untuk kelancaran penyelenggaraan proses pemilihan kepala daerah dan wakil daerah dengan menganggarkan dana Pemilihan Gubernur di dalam APBD.
Maka oleh karena itulah, kami Serikat Rakyat miskin Indonesia (SRMI) dan Liga Mahasiswa Nasional unutk Demokrasi (LMND) Wilayah Lampung dengan pertimbangan KEPATUHAN terhadap aturan perundang-undangan, menuntut agar KPU Pusat – Mendagri segera mengeluarkan keputusan agar pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur Lampung dilaksanakan pada tahun 2013 sesuai tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU Lampung.
Kemudian, dalam rangka mendesak agar Pemprov Lampung merubah sikap arogannya untuk mau menganggarkan dana pelaksanaan Pilgub dalam TA. 2013, maka kami berinisiatif melakukan “Gerakan Penggalangan Koin” sebagai bentuk respon politik kami terhadap sikap dari Gubernur Sjahroedin ZP !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar