Laporan : Saddam Cahyo
Seratusan massa tani di bawah bendera Partai Rakyat
Demokratik (PRD) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung
berunjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan Wilayah Lampung, Rabu (28/11/2012)
sekitar pukul 13.00 WIB.
Mereka memprotes pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli
Hasan yang menuduh secara eksplisit bahwa PRD, Serikat Tani Nasional (STN), dan
Serikat Petani Indonesia (SPN), berada di balik perambahan kawasan restorasi
Hutan Harapan di Jambi. Sejumlah massa mengusung bendera, spanduk, dan berbagai
poster bertuliskan “ Menhut Zilkifli Hasan Tukang Fitnah, Antek Imperialis”,
“Copot Menhut Zulkifli Hasan Penjual Hutan Rakyat”, “Tegakkan Pasal 33 UUD 45
dan UUPA 1960” dan sebagainya.
Ketua Deputy Politik KPW PRD Lampung Rakhmat Husein
mengatakan, “Unjuk rasa di depan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ini adalah
aksi solidaritas serentak yang dilakukan oleh struktur PRD di 27
Kota/Kabupaten, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945, tanah terutama hutan itu sejatinya harus dikuasai Negara untuk
sebesar-besarnya kepentingan kemakmuran rakyat. Maka menjadi ganjil kalau
Menhut tak mau menjalankan amanat ini dengan menyerahkan pengelolaannya di
tangan rakyat karena alasan hutan itu milik Pangeran Charles dari Inggris sana,
ini bukti kalau Rezim SBY adalah pelaksana neo kolonialisme imperium ” bebernya
Hal senada juga dikatakan bahwa,"Tuduhan tak
beralasan Menhut Zulkifli Hasan bahwa kaum tani dari Jambi yang sedang berdemo
di Jakarta sebagai perambah hutan adalah fitnah, Jutaan lahan hutan di
Indonesia dengan mudahnya melalui cara legal justru diberikan begitu saja
kepada perusahaan asing, alih-alih konservasi alam, padahal mereka justru
menghisap kekayaan alam di negeri kita tanpa mau peduli dengan nasib rakyat
kecil yang hidup turun temurun di daerah sekitarnya. Sudah sepatutnya kalau
menteri yang provokatif dan mengkhianati bangsa itu untuk mundur dari
jabatannya !" tegas Nyoman Adi, Ketua LMND Bandar Lampung.
Dalam aksi ini juga diikuti oleh petani yang terlibat
konflik agaria, yakni perampasan hak atas tanahnya oleh berbagai perusahaan
besar di bawah lindungan Negara, antara lain datang dari Kecamatan Padang Ratu
Kabupaten Lampung Tengah dan dari kawasan Register 45 Kabupaten Mesuji. Aksi
berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar