Menu Utama

Sabtu, 24 November 2012

Pernyataan Sikap LMND : Tegakkan Hukum Dengan Adil, Usut Tuntas Dalang Kerusuhan Konflik Lampung Selatan


Pernyataan Sikap


Tuduhan yang disangkakan Polda Lampung kepada Para Mantan Aktivis LMND yang Menjadi Dalang Kerusuhan Bertamengkan Issue SARA adalah Tindakan Memalukan dan Mengkhianati Cita-Cita Demokrasi Indonesia !

Nomor : 011/B/EW-LPG/ XI/2012


Salam Sejahtera untuk Rakyat Indonesia …
Salam Pembebasan !
Berdasarkan beberapa pemberitaan di media massa baik lokal maupun nasional beberapa hari terakhir, diwartakan bahwa Direskrim Polda Lampung telah menangkap 3 orang tersangka yang diduga sebagai dalang berbagai kerusuhan di wilayah Lampung Selatan yang terjadi dalam satu tahun terakhir ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ahmad Zaelani ditangkap di wilayah Panjang Bandar Lampung pada kamis dini hari (22/11), sedangkan Abdurrahman dan Dedi yang ditangkap pada jumat (23/11). Mereka merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Kalianda, dan tercatat aktif dalam berbagai gerakan protes atas berbagai ketimpangan sosial, ekonomi dan politik yang terjadi di negeri ini khususnya Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Rycko Menoza.
Semisal yang diberitakan oleh kompas.com (23/11) maupun Kompas edisi cetak hal. 23 (24/11), diwartakan bahwa ketiga tersangka yang dituduh sebagai provokator kerusuhan tersebut teridentifikasi sebagai aktivis mahasiswa, dan disebutkan pula bahwa mereka merupakan pengurus Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Lampung Selatan.
Atas pertimbangan terjadinya kesimpangsiuran informasi yang terjadi, kami selaku pengurus Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Lampung, bermaksud untuk menegaskan kembali kepada masyarakat Lampung pada khususnya bahwa :
1.      Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 003/B/EW-LPG/ II/2012 tertanggal 27 Februari 2012 Tentang Sosialisasi Hasil Konferensi Wilayah III LMND Lampung, telah mengabarkan bahwa ;
a.        Kepengurusan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Lampung yang sah untuk periode 2012 – 2013 berdasarkan Surat Keputusan Eksekutif Nasional LMND Nomor:021/EN-LMND/A/EW-EK-Ekom/II/2012 tentang Pengesahan Struktur Eksekutif Wilayah LMND Lampung, adalah Isnan Subkhi sebagai ketua, Saddam Cahyo sebagai sekretaris, Mujahidin sebagai Departemen Pengembangan Organisasi.
b.      Pembekuan terhadap struktur LMND di wilayah Lampung yang melakukan pengingkaran terhadap hasil keputusan KLB LMND / Kongres VI LMND, Jakarta, 6-9 Desember 2011, diantaranya ; Eksekutif Kota Tanggamus, Eksekutif Kota Metro dan Eksekutif Kota Lampung Selatan, sementara itu kepada anggota di 3 wilayah tersebut pula telah dilakukan sanksi pemecatan, sehingga penggunaan nama maupun atribut organisasi untuk kepentingan apapun di 3 wilayah tersebut pun dilarang hingga waktu yang tak ditentukan.
2.      Berdasarkan Surat Edaran Nomor:007/B/EW LMND/IV/2012 Tentang Klarifikasi Kejadian Perubuhan Patung Zainal Abidin Pagar Alam, kami telah menegaskan bahwa ;
a.       Kami sangat menghargai kejadian tertanggal 30 Mei 2012 tersebut yang merupakan gerakan protes yang dilakukan secara massal oleh masyarakat Lampung Selatan di bawah koordinasi FORLAS dan 5 Marga Adat yang ada disana, sebagai puncak ketidakpuasan rakyat atas kebijakan Bupati yang dirasa tak berpihak pada kepentingan peningkatan kesejahteraan dan pembangunan Lampung Selatan.
b.      Kami sangat menyayangkan atas beralihnya proses perlawanan rakyat yang murni itu menjadi tindakan vandalis, tak terorganisir dan takterpimpin sehingga harus menimbulkan berbagai kerugian yang justru memperkeruh situasi di Kabupaten Lampung Selatan itu sendiri, seperti rusaknya berbagai fasilitas umum dan terhambatnya jalur transportasi lintas Sumatera.
c.       Saudara Ahmad Zailani yang disebut-sebut sebagai Ketua LMND Lampung Selatan dan juga terlibat aktif dalam proses penolakan pembangunan patung Zainal Abidin PA sesungguhnya sejak tanggal 26 Februari 2012  sudah bukan lagi menjabat sebagai Ketua LMND Lampung Selatan dan telah dicabut status, hak dan kewajibannya sebagai anggota organisasi LMND berdasarkan keputusan Konferensi Wilayah LMND Lampung yang mengacu pada keputusan Kongres Luar Biasa LMND tanggal 6-9 Desember 2011.
d.      LMND Eksekutif Wilayah Lampung dengan tegas melarang saudara Ahmad Zailani untuk menggunakan nama dan  atribut organisasi LMND dalam setiap aktifitas politik dan organisasi yang ia lakukan untuk kepentingan apapun. Aktifitas penolakan maupun perubuhan patung ZAP tersebut jelas-jelas diluar koordinasi organisasi.
e.       Eksekutif Wilayah LMND Lampung secara sungguh-sungguh menyatakan tidak bertanggung jawab baik secara organisasi maupun secara individu atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh saudara Ahmad Zailani yang mengatasnamakan ketua  LMND Lampung Selatan tersebut.
3.      Garis politik perjuangan organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) berdasarkan Kongres VI Desember 2011 adalah berazaskan Pancasila dengan “Membangun Persatuan Nasional untuk Menghentikan Penjajahan Imperialisme Asing”. Dapat pula dilihat dari rekam jejak perjuangan organisasi kami di propinsi Lampung ini, yakni lebih mengedepankan perjuangan advokasi massa rakyat secara terorganisir dan terpimpin dalam semangat persatuan demi terwujudnya cita-cita nasional yakni kehidupan berbangsa yang adil dan makmur. Jika kita perhatikan pula beberapa contoh perjuangan organisasi kami di provinsi Lampung ini adlaah lebih mengedepankan perlawanan vertical yakni melawan kebijakan pemerintah maupun korporasi penghisap rakyat, daripada menyulut ledakan konflik horizontal.
4.      Dengan demikian kami Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dengan tegas menyatakan bahwa organisasi dan anggota kami tidak pernah terlibat dalam berbagai tindakan provokasi yang menimbulkan kerusuhan apalagi hingga menelan korban jiwa seperti yang dikabarkan selama ini. Dengan ini pula kami tidak akan bertanggung jawab atas apapun tindakan yang telah dilakukan oleh 3 nama mantan aktivis LMND tersebut baik secara pribadi maupun organisasional.
5.      Jika terbukti benar tuduhan yang disangkakan Polda Lampung kepada ketiga mantan aktivis LMND tersebut, yakni sebagai provokator dan penggerak berbagai kerusuhan yang telah mengakibatkan banyak kerugian termasuk hilangnya nyawa orang, maka kami mendesak Polda Lampung untuk bersungguh-sungguh mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum dengan memberi sanksi seberat-beratnya agar tindakan provokatif destruktif yang dilakukan oleh mantan aktifis LMND tersebut yang telah mengoyak-ngoyak rasa kemanusiaan dan masa depan anak-anak bangsa ini tidak lagi terulang di negeri Indonesia tercinta.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran demi mewujudkan Bangsa Indonesia yang Demokratis, Kerakyatan, Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian. Kiranya Tuhan YME selalu menyertai perjuangan kita bersama, Amin.

Bandar Lampung, 24 November  2012
Bangun Persatuan Nasional, Hentikan Imprealisme…!!!

Eksekutif Wilayah
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(EW-LMND) Lampung



Isnan Subkhi
Ketua
Saddam Cahyo
Sekretaris



Tidak ada komentar:

Posting Komentar