Pernyataan Sikap
Tuduhan
yang disangkakan Polda Lampung kepada Para Mantan Aktivis LMND yang Menjadi
Dalang Kerusuhan Bertamengkan Issue SARA adalah Tindakan Memalukan dan
Mengkhianati Cita-Cita Demokrasi Indonesia !
Nomor
: 011/B/EW-LPG/ XI/2012
Salam
Sejahtera untuk Rakyat Indonesia …
Salam
Pembebasan !
Berdasarkan
beberapa pemberitaan di media massa baik lokal maupun nasional beberapa hari
terakhir, diwartakan bahwa Direskrim Polda Lampung telah menangkap 3 orang
tersangka yang diduga sebagai dalang berbagai kerusuhan di wilayah Lampung
Selatan yang terjadi dalam satu tahun terakhir ini.
Ketiga
tersangka tersebut adalah Ahmad Zaelani ditangkap di wilayah Panjang Bandar
Lampung pada kamis dini hari (22/11), sedangkan Abdurrahman dan Dedi yang
ditangkap pada jumat (23/11). Mereka merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu
Hukum (STIH) Kalianda, dan tercatat aktif dalam berbagai gerakan protes atas
berbagai ketimpangan sosial, ekonomi dan politik yang terjadi di negeri ini
khususnya Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Rycko Menoza.
Semisal
yang diberitakan oleh kompas.com (23/11) maupun Kompas edisi cetak hal. 23 (24/11),
diwartakan bahwa ketiga tersangka yang dituduh sebagai provokator kerusuhan
tersebut teridentifikasi sebagai aktivis mahasiswa, dan disebutkan pula bahwa
mereka merupakan pengurus Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
Eksekutif Kota Lampung Selatan.
Atas
pertimbangan terjadinya kesimpangsiuran informasi yang terjadi, kami selaku
pengurus Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah
Lampung, bermaksud untuk menegaskan kembali kepada masyarakat Lampung pada
khususnya bahwa :
1.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 003/B/EW-LPG/
II/2012 tertanggal 27 Februari 2012 Tentang Sosialisasi Hasil
Konferensi Wilayah III LMND Lampung, telah mengabarkan bahwa ;
a.
Kepengurusan Liga Mahasiswa Nasional untuk
Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Lampung yang
sah untuk periode 2012 – 2013 berdasarkan Surat Keputusan Eksekutif Nasional LMND Nomor:021/EN-LMND/A/EW-EK-Ekom/II/2012
tentang Pengesahan Struktur Eksekutif Wilayah LMND Lampung, adalah Isnan Subkhi
sebagai ketua, Saddam Cahyo sebagai sekretaris, Mujahidin sebagai Departemen
Pengembangan Organisasi.
b.
Pembekuan terhadap struktur LMND di
wilayah Lampung yang melakukan pengingkaran terhadap hasil keputusan KLB LMND /
Kongres VI LMND, Jakarta, 6-9 Desember 2011, diantaranya ; Eksekutif Kota
Tanggamus, Eksekutif Kota Metro dan Eksekutif Kota Lampung Selatan, sementara
itu kepada anggota di 3 wilayah tersebut pula telah dilakukan sanksi pemecatan,
sehingga penggunaan nama maupun atribut organisasi untuk kepentingan apapun di
3 wilayah tersebut pun dilarang hingga waktu yang tak ditentukan.
2.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor:007/B/EW
LMND/IV/2012 Tentang
Klarifikasi Kejadian Perubuhan Patung Zainal Abidin Pagar Alam, kami telah
menegaskan bahwa ;
a.
Kami sangat menghargai kejadian tertanggal 30 Mei 2012 tersebut yang merupakan
gerakan protes yang dilakukan secara massal oleh masyarakat Lampung Selatan di
bawah koordinasi FORLAS dan 5 Marga Adat yang ada disana, sebagai puncak
ketidakpuasan rakyat atas kebijakan Bupati yang dirasa tak berpihak pada
kepentingan peningkatan kesejahteraan dan pembangunan Lampung Selatan.
b.
Kami sangat menyayangkan atas beralihnya
proses perlawanan rakyat yang murni itu menjadi tindakan vandalis, tak
terorganisir dan takterpimpin sehingga harus menimbulkan berbagai kerugian yang
justru memperkeruh situasi di Kabupaten Lampung Selatan itu sendiri, seperti
rusaknya berbagai fasilitas umum dan terhambatnya jalur transportasi lintas
Sumatera.
c.
Saudara Ahmad Zailani yang disebut-sebut
sebagai Ketua LMND Lampung Selatan dan juga terlibat aktif dalam proses
penolakan pembangunan patung Zainal Abidin PA sesungguhnya sejak tanggal 26 Februari 2012 sudah bukan lagi menjabat sebagai Ketua LMND
Lampung Selatan dan telah dicabut status, hak dan kewajibannya sebagai anggota
organisasi LMND berdasarkan keputusan Konferensi Wilayah LMND Lampung yang mengacu pada keputusan Kongres Luar Biasa LMND
tanggal 6-9 Desember 2011.
d.
LMND Eksekutif Wilayah Lampung dengan
tegas melarang saudara Ahmad Zailani untuk menggunakan nama dan atribut organisasi LMND dalam setiap aktifitas
politik dan organisasi yang ia lakukan untuk kepentingan apapun. Aktifitas
penolakan maupun perubuhan patung ZAP tersebut jelas-jelas diluar koordinasi
organisasi.
e.
Eksekutif Wilayah LMND Lampung secara
sungguh-sungguh menyatakan tidak bertanggung jawab baik secara organisasi maupun secara individu atas
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh saudara Ahmad Zailani yang
mengatasnamakan ketua LMND Lampung Selatan tersebut.
3.
Garis politik perjuangan organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk
Demokrasi (LMND) berdasarkan Kongres VI Desember 2011 adalah berazaskan
Pancasila dengan “Membangun Persatuan Nasional untuk Menghentikan Penjajahan
Imperialisme Asing”. Dapat pula dilihat dari rekam jejak perjuangan organisasi
kami di propinsi Lampung ini, yakni lebih mengedepankan perjuangan advokasi
massa rakyat secara terorganisir dan terpimpin dalam semangat persatuan
demi terwujudnya cita-cita nasional yakni kehidupan berbangsa yang adil dan
makmur. Jika kita perhatikan pula beberapa contoh perjuangan organisasi kami di
provinsi Lampung ini adlaah lebih mengedepankan perlawanan vertical yakni
melawan kebijakan pemerintah maupun korporasi penghisap rakyat, daripada
menyulut ledakan konflik horizontal.
4.
Dengan demikian kami Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
dengan tegas menyatakan bahwa organisasi dan anggota kami tidak pernah terlibat
dalam berbagai tindakan provokasi yang menimbulkan kerusuhan apalagi hingga
menelan korban jiwa seperti yang dikabarkan selama ini. Dengan ini pula kami
tidak akan bertanggung jawab atas apapun tindakan yang telah dilakukan oleh 3
nama mantan aktivis LMND tersebut baik secara pribadi maupun organisasional.
5.
Jika terbukti benar tuduhan yang disangkakan Polda Lampung kepada
ketiga mantan aktivis LMND tersebut, yakni sebagai provokator dan penggerak
berbagai kerusuhan yang telah mengakibatkan banyak kerugian termasuk hilangnya
nyawa orang, maka kami mendesak Polda Lampung untuk bersungguh-sungguh mengusut
tuntas kasus ini dan menegakkan hukum dengan memberi sanksi seberat-beratnya
agar tindakan provokatif destruktif yang dilakukan oleh mantan aktifis LMND
tersebut yang telah mengoyak-ngoyak rasa kemanusiaan dan masa depan anak-anak
bangsa ini tidak lagi terulang di negeri Indonesia tercinta.
Demikian
pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran demi mewujudkan
Bangsa Indonesia yang Demokratis, Kerakyatan, Berdaulat, Mandiri dan
Berkepribadian. Kiranya Tuhan YME selalu menyertai perjuangan kita bersama,
Amin.
Bandar
Lampung, 24 November 2012
Bangun Persatuan Nasional, Hentikan Imprealisme…!!!
Eksekutif Wilayah
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(EW-LMND) Lampung
Isnan Subkhi
Ketua
|
Saddam Cahyo
Sekretaris
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar