Menu Utama

Sabtu, 27 November 2010

Soal Lahan Eks PT. Sahang, Warga Tiga Kampung Rapat Akbar


PADANGRATU--Sekitar lima ratusan warga Kampung Sendangayu, Kampung Surabaya, dan Kampung Padangratu, Kecamatan Padangratu, Sabtu (30/10), menghadiri rapat akbar yang difasilitasi oleh Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratis (KPW PRD) Provinsi Lampung. Itu terkait penyelesaian lahan eks PT Sahang Bandarlampung.

Mewakili Ketua KPW PDR Lampung Dewa Putu Adi Wibawa, Biro Administrasi dan Organisasi KPW PRD Lampung Ahmad Muslimin, menyampaikan bahwa agenda rapat akbar yang digelar di balai Kampung Sendangayu, Kecamatan Padangratu, adalah untuk persiapan pengambilalihan lahan rakyat yang dirampas oleh PT Sahang Bandarlampung/PT Lambang Jaya yang kini ditanami kelapa sawit oleh perusahaan tersebut sejak 2 tahun lalu.









Ahmad Muslimin mengatakan, saat pihaknya melakukan aksi bersama warga setempat di Kanwil BPN Provinsi Lampung, Bupati Lampung Tengah telah menerbitkan SK pencabutan ijin tanam pada lahan eks PT Sahang Bandarlampung dan SK tidak memperpanjang HGU kepada PT Sahang/PT Lambang Jaya.

Hal itu yang mendasari pihaknya menggelar rapat akbar bersama warga tiga kampung yang merasa memiliki lahan eks PT Sahang tersebut untuk diambil kembali. Karena lahan mereka selama ini dirampas oleh PT Sahang/ PT Lambang Jaya.

Masih dikatakan Ahmad Muslimin, pihaknya diminta warga dari 3 kampung untuk memfasilitasi, mendampingi, dan mengadvokasi dalam rangka mendapatkan kembali hak miliknya yang selama ini diambil oleh PT Sahang/PT Lambang Jaya.

Pihaknya juga akan melakukan upaya dalam rangka membantu masyarakat setempat untuk mendapatkan kembali hak miliknya tersebut. PRD juga menilai ada mafia hukum dalam persoalan tersebut dan pihaknya mensinyalir ada oknum aparatur pemerintah baik sipil maupun militer yang mem-backing persoalan tersebut.

Selain itu, masih kata Ahamad Muslimin, dalam agenda rapat tersebut dibahas penentuan titik penanaman lahan yang akan dilakukan oleh masyarakat, lalu titik pendirian posko dan pemasangan portal di Kampung Sendangayu dan Surabaya. Warga dari 3 kampung tersebut terutama yang memiliki lahan eks PT Sahang, akan menduduki dan menanami lahan tersebut mulai 6 November 2010 mendatang.

Dalam kesempatan itu, atas nama KPW PRD Lampung, Ahmad Muslimin mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah termasuk pimpinan yang baru nanti dapat memfasilitasi dan menyelesaikan konflik lahan eks PT Sahang tersebut.

Turut hadir dalam rapat itu, beberapa ormas, antara lain DPW Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND).

M. Thaifur (75), salah satu sesepuh asal Kampung Surabaya, mengetahui kronologi tentang status tanah eks PT Sahang tersebut. Kepada Radar Lamteng (Grup Trans Lampung), Thaifur menceritakan bahwa tahun 1970 tanah warga disewa oleh orang Jepang (PT Sahang, Red) dengan kontrak sampai dengan 1995 atau selama 25 tahun. Dalam perjanjian sewa tersebut hak guna usaha (HGU) tanah akan digunakan menanam sahang (lada). Namun pada kenyataannya ditanami singkong dan jagung.

"Setelah batas waktu sewa habis, perusahaan tidak juga menyerahkan kepada kami. Justru tanah kami malah ditanami kelapa sawit dan tanpa kesepakatan. Selain itu, tanpa sepengetahuan kami perusahaan telah memperpanjang HGU sampai dengan 2008, dan ketika tahun 1984 sampai 2008 telah dikeluarkan HGU fiktif. Sejak 2008 justru lahan tersebut ditanami kelapa sawit atas nama PT Lambang Jaya," ujar Thaifur.

Sementara Kepala Kampung Sendangayu Sutarjo mengatakan, warga akan terus memperjuangkan dan mempertahankan tanah hak miliknya. Mereka akan terus berupaya sampai haknya dipenuhi. Oleh karenanya, dia juga turut mendukung apa yang menjadi keinginan warga untuk mengambil hak milik yang selama ini dirampas oleh PT Sahang Bandarlampung/PT Lambang Jaya. (rnn/sa)

Bandar Lampung : SBY Dianggap Gagal Sejahterakan Rakyat


BANDAR LAMPUNG - Selama setahun terakhir ini, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono dianggap gagal mensejahterakan rakyat. Kritik ini mengemuka di dalam serangkaian unjuk rasa, salah satunya di Bandar Lampung, Rabu (20/10/2010).

Di Bandar Lampung, unjuk rasa mengkritisi satu tahun pemerintahan SBY Boediono ini dilakukan sejumlah elemen mahasiswa. Di antaranya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung dan Aliansi Rakyat Lampung (LMND Lampung, HMI Bandar Lampung, IMM Lampung, GMKI Bandar Lampung, SRMI Lampung, PRD Bandar Lampung, PMII Bandar Lamnpung). Unjuk rasa dipusatkan di Tugu Adipura, Bandar Lampung.

Pengunjuk rasa menyoroti persoalan-persoalan kongkrit, misalnya menjaga kestabilan harga bahan pokok, yang gagal dilakukan pemerintah selama setahun terakhir ini.

"Sejumlah kebijakan yang dijalankan tidak sesuai tujuan kemaslahatan rakyat," ujar :Fadli Mihardi ( Aliansi Rakyat Lampung ).

Mereka juga menilai, Kabinet Indonesia Jilid II kurang efektif dan terlampau gemuk, apalagi ditambah adanya posisi wakil menteri. Hal ini justru hanya membebani anggaran APBN untuk birokrasi.

BEM Unila secara khusus juga ikut menyoroti kinerja Boediono yang dianggap sangat lemah. Hal ini sangat kontras dengan pemerintahan sebelumnya.

Mahasiswa juga mengungkit kembali soal kasus Century. Mereka memintas skandal yang merugikan negara triliunan rupiah itu diungkap tuntas.

Lambatnya penuntasan hukum kasus-kasus besar seperti skandal Bank Century mereka gambarkan dalam keranda mayat sebagai simbol matinya hukum.

Keranda ini kemudian dibakar pengunjuk rasa. Aksi yang diikuti sekitar 150 orang ini secara umum berjalan lancar tanpa aksi anarkis.

Secara terpisah, Kepala Polda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, aksi massa peringatan satu tahun pemerintahan SBY Boediono di Lampung berjalan tertib dan lancar.

Kamis, 25 November 2010

PT Sahang Kelola Lahan Lebihi HGU

Senin, 22 November 2010 | 02:42:52
PADANG RATU, KL

Lahan eks PT.Sahang Bandar Lampung yang masih menjadi sengketa dengan warga, ternyata luasnya melebihi HGU (Hak Guna Usaha). Ketentuan HGU adalah 238 hektar lahan yang harus di kelola PT.Sahang, setelah di ukur oleh warga ternyata lahan yang di kelola PT. Sahang mencapai 492 hektar.

Menurut Lamen, sekretaris Tim Advokasi warga Kampung Sendang Ayu, Surabaya dan Padang Ratu lampung Tengah, hasil ukur manual yang dilakukan masyarakat, lahan tersebut seluas 492 Hektar. Pengukuran tersebut dilakukan sesuai dengan patok yang tertera dalam peta tahun 1984.

"Pengukuran yang kami lakukan beberapa hari yang lalu itu ada sekitar empat patok asli zaman Jepang dan masih digunakan pada pengukuran Hak Guna Usaha (HGU) tahun 1984 yang sengaja tidak diukur karena alasan tidak masuk HGU," terang Lamen.

Lamen menambahkan, padahal sangat jelas peta tahun 1984 itu menunjukkan bahwa basis titik koordinat dari pengkuran adalah patok yang berbentuk tugu berbahan semen tersebut. Pengukuran yang disaksikan perwaklan perusahaan dan pamong desa tersebut juga ditemukan bahwa lahan tersebut sudah menyempit kurang lebih 244,7 hektar. "Apalagi jika diukur sesuai dengan patok Jepang yang masih digunakan sebagai titik koordinat pembuatan HGU tahun 1984 bisa-bisa benar adanya sekitar 500 hektar," ungkap Lamen lagi.

Untuk itu kata Lamen, pihaknya bersama warga akan terus menelusuri kasus ini karena mereka menginginkan tanah tersebut dikembalikan kepada petani. Selain peta, alasan dasar yang menguatkan bahwa lahan tersebut memang dirampas adalah adanya segel hak milik dan akta jual beli di dalam areal HGU yang konon tidak berhasil direbut oleh perusahaan. " Ada juga beberapa sumur milik warga yang sampai saat ini masih berfungsi di areal yang dikuasai PT Sahang itu," pungkas Lamen.

Sebelumnya perwakilan warga bertemu dengan kuasa Direktur PT Lambang Sawit Perkasa (yang mengakuisisi saham PT Sahang Bandarlampung) Tigor Silitonga. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa hal, di antaranya, melakukan pengukuran ulang lahan HGU seluas 238 hektare itu. Jika luas lahan HGU itu lebih dari 238 hektare, kelebihannya bukan menjadi hak PT Sahang. Melainkan menjadi hak warga tiga kampung. (Ndo/D1)