Laporan ; Saddam Cahyo
Sekitar 24 mahasiswa yang tergabung
dalam Koalisi Pro Demokrasi, hari ini (Kamis, 13/12) kembali datang ke Gedung DPR RI di Senayan Jakarta setelah
sebelumnya 10/12 berkonsultasi dan mengadukan polemik arogansi Gubernur terkait
penundaan jadwal Pilgub Lampung hingga
tahun 2015 kepada anggota dewan di Komisi II DPR RI. Koalisi Pro Demokrasi ini
terdiri dari LHKP, IMM, LMND, Humanika, GMKI, KAMMI, IPM, PMKRI, PARRA, LAKRA,
PWNU.
Edy Agus Yanto, salah satu koordinator
menerangkan, “Suksesi kepemimpinan Pilgub Lampung wajib dilaksanakan dan tidak
boleh ditunda-tunda atas alasan politis yang tidak berhubungan dengan
kepentingan rakyat, aturan hokum pilgub Lampung adalah UU No.32 tahun 2004
junto UU No 12 tahun 2008 dan ini sesuai dengan ketetapan jadwal yang sudah
dikeluarkan KPUD yakni pada tahun 2013 sebab berbenturan dengan jadwal
Pileg-Pilpres sementara masa jabatan Gubernur Sjahroedin ZP habis pada Juni
2014, Maka kesepakatan Dirjen Otda Kemendagri bersama Gubernur dan KPUD pada 3
Desember lalu yang tak berdasar itu harus batal demi hukum.” Bebernya.
“Kedatangan kami disini untuk bertemu
Komisi II DPR RI dan mengkaji polemik yang berlarut ini, juga berencana menguji
UU pasal 233 UU dalam UU tersebut yang saat ini dijadikan senjata bagi pihak
pemprov untuk menunda-nunda waktu pelaksanaan Pilgub, bahkan sampai tidak mau
menganggarkannya dalam APBD TA 2013 ini”. Tambahnya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, setelah
bertemu dengan sejumlah anggota Komisi II DPR RI dan mendapat jawaban kepastian
dukungan dari Agun Gunanjar Sudarsah, ketua komisi bahwa pihaknya akan
mengundang semua pihak terkait termasuk koalisi mahasiswa ini dalam rapat
dengar pendapat pada Januari 2013 mendatang seusai masa reses, puluhan mahasiswa itu mendatangi semua fraksi
parpol yang ada untuk juga berdiskusi dan meminta dukungan.
Isnan Subkhi ketua LMND Lampung menambahkan, “Tadi kita
sudah mendapatkan kesimpulan yang disepakati bersama, pertamatidak ada dasar
hukumnya Pilgub dilaksanakan pada 2015, kedua Komisi II akan mendesak putusan
politik agar pilgub dilaksanakan di 2013 merujuk pada pasal 86 UU no 32/2004
tentang pemda, ketiga kesimpulan audiensi di hotel Sheraton lampung yang
membatalkan jadwal ketetapan KPUD pada 3 Desember lalu harus batal demi hukum. Selain itu F-Hanura, F-PAN, F-Gerindra, F-PKS,
F-PG, F-PDIP, F.Demokrat juga membubuhkan tanda tangan mendukung kami. Besok
rencananya mereka akan menemui beberapa fraksi parpol lainnya dan berusaha
menemui pihak KPU Pusat juga Mendagri.” Ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar