Menu Utama

Kamis, 13 Desember 2012

Koalisi Mahasiswa Lampung Desak DPR RI Dukung Pilgub 2013



Laporan ; Saddam Cahyo  
  
Sekitar 24 mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pro Demokrasi, hari ini (Kamis, 13/12) kembali datang  ke Gedung DPR RI di Senayan Jakarta setelah sebelumnya 10/12 berkonsultasi dan mengadukan polemik arogansi Gubernur terkait penundaan jadwal Pilgub Lampung  hingga tahun 2015 kepada anggota dewan di Komisi II DPR RI. Koalisi Pro Demokrasi ini terdiri dari LHKP, IMM, LMND, Humanika, GMKI, KAMMI, IPM, PMKRI, PARRA, LAKRA, PWNU.

Edy Agus Yanto, salah satu koordinator menerangkan, “Suksesi kepemimpinan Pilgub Lampung wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda-tunda atas alasan politis yang tidak berhubungan dengan kepentingan rakyat, aturan hokum pilgub Lampung adalah UU No.32 tahun 2004 junto UU No 12 tahun 2008 dan ini sesuai dengan ketetapan jadwal yang sudah dikeluarkan KPUD yakni pada tahun 2013 sebab berbenturan dengan jadwal Pileg-Pilpres sementara masa jabatan Gubernur Sjahroedin ZP habis pada Juni 2014, Maka kesepakatan Dirjen Otda Kemendagri bersama Gubernur dan KPUD pada 3 Desember lalu yang tak berdasar itu harus batal demi hukum.” Bebernya.

“Kedatangan kami disini untuk bertemu Komisi II DPR RI dan mengkaji polemik yang berlarut ini, juga berencana menguji UU pasal 233 UU dalam UU tersebut yang saat ini dijadikan senjata bagi pihak pemprov untuk menunda-nunda waktu pelaksanaan Pilgub, bahkan sampai tidak mau menganggarkannya dalam APBD TA 2013 ini”. Tambahnya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, setelah bertemu dengan sejumlah anggota Komisi II DPR RI dan mendapat jawaban kepastian dukungan dari Agun Gunanjar Sudarsah, ketua komisi bahwa pihaknya akan mengundang semua pihak terkait termasuk koalisi mahasiswa ini dalam rapat dengar pendapat pada Januari 2013 mendatang seusai masa reses,  puluhan mahasiswa itu mendatangi semua fraksi parpol yang ada untuk juga berdiskusi dan meminta dukungan.

Isnan Subkhi ketua LMND Lampung menambahkan, “Tadi kita sudah mendapatkan kesimpulan yang disepakati bersama, pertamatidak ada dasar hukumnya Pilgub dilaksanakan pada 2015, kedua Komisi II akan mendesak putusan politik agar pilgub dilaksanakan di 2013 merujuk pada pasal 86 UU no 32/2004 tentang pemda, ketiga kesimpulan audiensi di hotel Sheraton lampung yang membatalkan jadwal ketetapan KPUD pada 3 Desember lalu  harus batal demi hukum. Selain itu  F-Hanura, F-PAN, F-Gerindra, F-PKS, F-PG, F-PDIP, F.Demokrat juga membubuhkan tanda tangan mendukung kami. Besok rencananya mereka akan menemui beberapa fraksi parpol lainnya dan berusaha menemui pihak KPU Pusat juga Mendagri.” Ungkapnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar