Sabtu, 27 Juli 2013 | 1:48 WIB
Menyambut Hari Raya Lebaran, semua pengusaha di Indonesia berkewajiban
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Meski demikian, masih
banyak pengusaha yang melalaikan kewajiban tersebut.
Hal itulah yang mendasari aktivis
dari sejumlah organisasi, seperti Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(LMND), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan Jaringan Kerakyatan (JK),
membuka Posko Pengaduan THR, Jumat (26/7/2013).
Pembukaan posko tersebut dilakukan
melalui aksi mimbar bebas dan pembagian selebaran di Bundaran Tugu Adipura Bandar
lampung. Posko sendiri dibuka di dua tempat, yakni posko di Jalan Sadewo Bawah
No.46 Kel.Kampung Sawah dan di Jalan ZA Pagar Alam Gg.Amrin No 34a Kel.Gedong
Meneng.
Nyoman Adi Wirawan, aktivis LMND
yang turut menjadi inisiator pendirian posko ini mengungkapkan, aturan
pemberian THR mengacu pada Permenakertrans nomor 4 Tahun 1994. Lalu, regulasi
tersebut disempurnakan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003.“Dengan adanya
ketentuan itu, pengusaha tidak punya alasan untuk tidak membayarkan THR kepada
pekerjanya. Namun demikian, tidak sedikit pekerja yang belum memahami hal
tersebut. Sehingga mereka rawan tidak dibayarkan haknya oleh pengusaha,” kata
Nyoman.Menurut Nyoman, posko pengaduan THR ini akan menjadi pusat informasi
bagi pekerja mengenai THR dan sekaligus memberikan advokasi terhadap pekerja
yang diabaikan hak-haknya.
Di tempat yang sama, Ketua SRMI
Lampung Novel Sanggem juga menyatakan hal senada. Dengan pendirian posko ini,
Ia berharap kaum pekerja punya ruang untuk mengadukan pengusaha yang mengabaikan
kewajiban membayar THR bagi pekerjanya.
Saddam Cahyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar